April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gegara Layang-Layang, Garuda Rogoh Kocek Untuk Memperbaiki Pesawat Hingga 4.000 US Dolar

2 min read

JAKARTA – Garuda Indonesia harus rela rogoh kocek 4.000 Dollar AS atau setara dari setengah miliar rupiah untuk membiayai kerusakan pesawat. Dana tersebut keluar akibat layang-layang yang diterbangkan masyarakat masuk ke engine atau mesin pesawat.

“Konskuensi cost yang kami alami termasuk inspeksi dan perbaikan kurang lebih sekitar 4.000 US Dollar,” ujar Senior Manager Incident Management Garuda Indonesia Capt. Bernard Partogi Sitorus, dikutip Kompas.com, Kamis (13/08/2020).

Bernard mengatakan angka kerugian tersebut dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi kecelakaan yang lebih besar. “Jika kita hadapkan dengan potensi risiko, mungkin angka 4.000 USD ini akan terlihat kecil,” ucapnya.

Garuda Indonesia sendiri melaporkan gangguan penerbangan akibat layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7 kali dari 59 laporan yang dikumpulkan oleh Angkasa Pura II. Laporan tersebut dalam periode tiga bulan terakhir terhitung Mei 2020 sampai dengan Juli 2020.

Bernard mengatakan 7 laporan yang diberikan ke AirNav dan Otoritas Bandara Soekarno-Hatta tergolong banyak mengingat pergerakan pesawat di masa pandemi tidak seramai di waktu normal. Dari tujuh laporan gangguan, satu merupakan kejadian fatal yakni layang-layang masuk ke engine atau mesin pesawat.

“Sehingga angka 7 laporan ini sebuah angka yang cukup besar. Itu ada pembuktian adanya begitu banyak benang dan juga bambu (di dalam mesin) yang merupakan konstruksi layang-layang itu sendiri,” katanya.

Dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.

Undang-Undang tersebut berbunyi: “Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).” []

Advertisement
Advertisement