April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gunakan Identitas Bodong, Jenazah PMI Ini Bingung Mau Dipulangkan Kemana

2 min read

ApakabarOnline.com – Seorang pekerja migran Indonesia yang didalam data paspornya bernama Siva Yolanda binti Maman Rukma telah meninggal dunia sejak empat bulan yang lalu. Namun, lantaran terbentur ketidakakuratan data yang ada, hingga kini, jenazahnya masih tersimpan di kamar penyimpanan jenazah lantaran masih belum menemukan jawaban, jenazah ini akan dipulangkan kemana dan siapa saja keluarganya.

Hal ini terungkap dari keterangan tertulis yang dikeluarkan KJRI Jeddah pada Jumat (23/11/2018) kemarin dimana didalamnya disebutkan WNI asal Sumedang, Jawa Barat itu dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Umum King Abdulaziz Jeddah, 7 Agustus 2018.

Pihak rumah sakit menyatakan Siva masuk RS King Abdulaziz Jeddah dan dirawat sejak 16 Mei 2018. Dia menderita sakit komplikasi. Dokter dan perawat yang menangani Siva menuturkan sejak dirawat di rumah sakit, perempuan kelahiran 1970 tersebut mengalami penurunan berat badan secara drastis.

“Berdasarkan keterangan rumah sakit, dia datang ke rumah sakit sendirian tanpa ada pendamping. Dia juga tidak memiliki dokumen atau identitas apapun,” kata Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang merangkap sebagai Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI.

Tim KJRI telah beberapa kali mendatangi rumah sakit untuk berkoordinasi terkait dengan penanganan jenazah. KJRI memperoleh izin pengurusan pemakaman jenazah pada 20 September 2018, akan tetapi pemakaman tidak bisa segera dilakukan mengingat pihak keluarga yang sampai saat ini tidak kunjung ditemukan.

KJRI telah melakukan perekaman biometrik dan penerbitan SPLP bagi SMR dan berkoordinasi dengan kepolisian Al Janubiyah Jeddah. KJRI juga telah tiga kali dihubungi pihak kepolisian dan rumah sakit dan didesak agar segera membereskan pemakaman jenazah.

Selain itu, notifikasi dari Kementerian Luar Negeri Provinsi Mekkah perihal tindak lanjut pengurusan jenazah Siva telah diterima KJRI.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengatakan sesuai dengan peraturan Pemerintah Arab Saudi, jenazah seseorang dapat dikebumikan/dimakamkan oleh Pemerintah Arab Saudi jika dalam kurun waktu dua bulan sejak tanggal kematian jika tidak ada tanggapan dari ahli waris atau pihak keluarga.

“Nah, ini sudah menginjak bulan keempat, artinya sudah melewati batas toleransi jenazah belum bisa dimakamkan karena pihak keluarganya belum ditemukan,” ujar dia.

Oleh karena itu, konjen memerintahkan Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI untuk berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk meneruskan berita duka cita tersebut kepada pihak keluarga, sekaligus mengupayakan surat izin pemakaman jenazah almarhumah di Arab Saudi yang ditandatangani ahli waris dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

Sesuai data pada SPLP, Siva berasal dari Desa Cisembur, RT002/RW004, Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat.

“Namun dari hasil komunikasi kami dengan Tim Imigrasi, SMR tidak pernah terdaftar sebagai warga atau penduduk sesuai alamat tersebut, dan warga setempat juga tidak mengenal nama dan wajah almarhumah dalam foto yang kami kirimkan,” kata dia.

Oleh karena itu, konjen mengingatkan, khususnya WNI yang akan bepergian dan bekerja di luar negeri, agar jangan sekali-kali melakukan pemalsuan data identitas dalam dokumen, baik paspor maupun KTP.

“Kasus Siva ini bukan yang pertama yang ditangani KJRI. Kami mohon kesadaran masyarakat agar jangan sekali-kali memalsukan identitas pada paspor atau dokumen lainnya. Kasus SMR ini hendaknya dijadikan pelajaran,” katanya.[Rilis]

Advertisement
Advertisement