April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hong Kong Keluarkan Travel Warning ke Korsel, Yang Datang dari Korsel ke Hong Kong Wajib Dikarantina

1 min read
In a Market in Daegu City Spraying Disinfectant Foto Yonhap - Getty Images

In a Market in Daegu City Spraying Disinfectant Foto Yonhap - Getty Images

HONG KONG – Otoritas Hong Kong kemarin petang mengeluarkan peringatan bepergian atau travel warning kepada warga agar tidak mengunjungi Korea Selatan melalui jalur manapun. Sebaliknya, bagi siapa saja, baik warga Hong Kong maupun non warga Hong Kong yang masuk ke Hong Kong dari keberangkatan asal Korea Selatan atau memiliki riwayat memasuki Korea Selatan dalam trip perjalanannya, mereka wajib di karantina selama 14 hari. Hal tersebut berlaku mulai hari ini (25/02/2020) pukul 06:00 pagi.

Hal tersebut diputuskan mengingat kondisi Korea Selatan saat ini mengalami wabah virus Corona dan telah banyak memakan korban. Bahkan, Korea Selatan beberapa waktu lalu mengumumkan telah menutup atau melakukan lockdown terhadap wilayah kota Daegu dan Gyeongsangbuk.

 

Terdampak Virus Corona, KBRI Korea Ditutup Sementara

 

Sebagaimana dengan pendatang yang dari wilayah Daratan, perintah untuk karantina, diatur berdasarkan dasar yang sama yaitu Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pasal 599A.

Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, mulai hari ini bukan hanya China Daratan saja daerah yang menjadi sebab seseorang ditelusuri kronologi perjalanannya hingga dalam beberapa pekan sebelumnya, melainkan juga Korea Selatan juga menjadi sebab yang sama. []

UPDATE 

Jumlah Korban Terinfeksi di Korea Selatan Meroket Sampai Sebelas Kalilipat Lebih Banyak Dibanding Hong Kong

Advertisement
Advertisement