April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Istimewa, Tahun 2020, Struktur Pemerintahan DIY akan Dikembalikan Seperti Jaman Kerajaan

2 min read

JOGJAKARTA – Sebagai satu-satunya daerah yang diberi gelar istimewa di Indonesia, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diberi keleluasaan untuk menerbitkan regulasi soal wilayah administrasinya. Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa nama Kecamatan dan Kelurahan, baik di tingkat Kota maupun Kabupaten di sana akan berubah nama mulai 2020.

Paniradya Pati DIY Beny Suharsono mengatakan, nama kelembagaan tersebut akan dikembalikan seperti zaman kerajaan. Penamaan itu akan menyerupai struktur organisasi kerajaan Nagari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Kata Beny, perubahan nomenklatur tersebut sesuai dengan Pergub nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan. Pergub ini adalah implementasi Perdais tahun 2018 tentang kelembagaan pemerintah DIY. Di sisi lain, kabupaten/kota juga perlu menyusun perda untuk menindaklanjuti pergub.

“Paling siap Kulon Progo, lalu kemudian Sleman, kemarin sudah dijanjikan akan dibahas di periode yang DPRD baru,” katanya, Senin 2 Desember 2019.

“Nantinya di kota, kecamatan jadi kemantren dan sebutan camatnya menjadi mantri pamong praja. Sementara sekretaris kecamatan (Sekcam) menjadi mantri anom,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kecamatan yang ada di kabupaten berubah nama menjadi kapanewon. Sedangkan camat di kabupaten akan bernama panewu. Lalu untuk jabatan sekcam diubah menjadi mantri anom.

Selain itu, penamaan struktural di kecamatan, baik kota maupun kabupaten juga akan ikut berubah. Jabatan Sie Pemerintahan berubah menjadi Jawatan Praja. Kemudian, Sie Ketentraman dan Ketertiban menjadi Jawatan Keamanan.

Lalu Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran, Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial, dan Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum.

Sementara, untuk tingkat kelurahan di Kota Yogyakarta tidak ada perubahan. Perubahan nama hanya dilakukan di desa-desa yang ada di kabupaten.

Desa di kabupaten akan menjadi kalurahan, lalu kepala desa menjadi lurah. Sedangkan sekretaris desa namanya berganti menjadi carik.

Nama jabatan di desa juga berubah, seperti Urusan Keuangan menjadi Danarta, Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana, Urusan Perencanaan menjadi Pangripta. Kemudian Sie Pemerintahan menjadi Jagabaya, Sie Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu, dan Sie Pelayanan menjadi Kamituwa.

Perubahan ini juga menuntut sejumlah penyesuaian seperti perubahan administrasi, seperti papan nama hingga kop surat. Namun penyesuaiannya tidak mengubah kodifikasi desa dan struktur apa pun, seperti KTP. KTP yang mencantumkan nama kelurahan dan kecamatan tidak berubah.[]

Advertisement
Advertisement