April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jika Terbukti Positif Corona, Biaya Pengobatan Ditanggung Negara

2 min read

JAKARTA – Penderita infeksi COVID-19 dan penyakit infeksi emerging (PIE) lainnya biaya perawatan dan pengobatan pasien seluruhnya ditanggung oleh negara. Pasalnya, kelompok PIE merupakan ancaman besar bagi keamanan kesehatan global, karena selain dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di suatu wilayah, juga berpotensi menyebabkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).

Jika suatu penyakit sudah dinyatakan sebagai KKMMD oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), seringkali karena penyakit tersebut berpotensi mengalami penyebaran yang cepat, menimbulkan banyak kematian, bahkan potensi kerugian ekonomi yang besar.

Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCoV) yang oleh WHO dibakukan namanya menjadi COVID-19 ini juga telah ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu. Di dalam keputusan juga dijelaskan bahwa semua upaya penanggulangan COVID-19, termasuk biaya perawatan pasiennya ditanggung oleh Negara.

Adapun jenis PIE disebutkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016, antara lain: Poliomielitis; Penyakit virus ebola; Penyakit virus MERS; Influensa A (H5N1)/Flu burung; Penyakit virus hanta; Penyakit virus nipah; Demam kuning; Demam lassa; Demam congo; Meningitis meningokokus; dan penyakit infeksi emerging baru.

Dalam Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dinyatakan bahwa upaya penanggulangan meliputi:

  1. a) komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan bepergian ke wilayah terjangkit, dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih sehat, dan antisipasi penularan;

b). melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah;

c). penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan; serta

d). pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) atau COVID-19.

Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara rinci, pembebasan biaya pasien PIE dijelaskan dalam Permenkes No. 59 Tahun 2016 berlaku dengan ketentuan situasi di luar kejadian wabah. Dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek hingga keluar hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium dan/atau dimulai sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit infeksi emerging tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan kriteria atau meninggal. Pembebasan biaya juga meliputi komponen biaya administrasi pelayanan; pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter; pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi) sesuai dengan indikasi medis; obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; rujukan; dan pemulasaran jenazah (kantong jenazah, peti jenazah, transportasi dan penguburan).

Jadi, bagi Anda yang keluarganya menderita gejala yang mengarah kepada COVID-19, setelah dokter di Rumah Sakit rujukan mendiagnosis sebagai PDP atau suspek, maka sejak saat itu pasien sudah berada di dalam tanggungan negara. Bekerjasamalah yang baik dengan petugas kesehatan di Rumah Sakit rujukan tersebut untuk melengkapi berbagai kelengkapan administrasi yang diperlukan. Tetaplah untuk menjaga kesehatan dan kebersihan diri agar Anda. [Kemkes]

Advertisement
Advertisement