April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kemenlu Larang WNI Kampanye di Luar Negeri

1 min read

JAKARTA – Larangan kampanye kembali disuarakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada WNI di luar negeri jelang pemilihan 17 April mendatang.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu sekaligus Wakil Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Lalu Muhammad Iqbal di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (01/04/2019).

“Prinsipnya tidak ada satupun negara di dunia yang mengizinkan warga luar negeri melakukan aktivitas politik di negaranya,” ungkap Iqbal.

Hal itu diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dalam PKPU, kata Iqbal, kampanye di luar negeri tidak diperbolehkan lantaran ada larangan dari masing-masing negara yang dihuni WNI.

“Tapi, kalau ada pengajian atau Misa, kemudian disisipkan pesan-pesan politik itu di luar kewenangan. Kami selalu menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas politik praktis di luar negeri. Karena itu bertentangan dengan peraturan setempat,” tuturnya.

Menjelang pencoblosan pemilu di luar negeri pada 8-14 April mendatang, Iqbal berharap para WNI tidak melakukan kampanye di luar negeri yang menimbulkan masalah dan mengganggu negara lain.

“Mudah-mudahanan tidak ada yang bermasalah,” tandasnya. [IK]

Advertisement
Advertisement