April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Malu, Janda Muda Cilacap Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

2 min read

CILACAP – Kepolisian Sektor Jeruklegi Polres Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan seorang bayi laki laki yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cilacap AKBP Djoko Jullianto melalui Kapolsek Jeruklegi AKP Bambang Ismanto Kamis (20/12/2018) saat melakukan pelimpahan tersangka ke rutan Polres Cilacap.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Selasa 4 Desember 2018 jelang sholat mahrib dimana warga grumbul Cidungun Rt 3 / 4 Desa Jeruklegi Wetan kecamatan Jeruklegi dihebohkan dengan penemuan bayi laki laki yang masih ada plasentanya di bawah jendela di semak semak samping rumah salah satu warga.

“Kondisi Bayi laki-laki tersebut dalam kondisi sehat, diletakan didalam kardus warna coklat dengan dibalut kain warna putih sampai ke lutut posisi kedua tangan di dada dan ari – ari masih menenpel di pusar di perkirakan usia bayi saat di temukan berusia 4 jam setelah dilahirkan” kata Kapolsek seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Adanya laporan tersebut pihah Polsek Jeruklegi dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mohamad Ibnu Sahid melakukan olah tkp yang di lanjutkan pemeriksaan saksi saksi untuk keperluan penyelidian.

Bayi laki laki tersebut kemudian dirawat di puskesmas Jeruklegi dan barang bukti yang ditemukan di Tkp diamankan di Polsek Jeruklegi untuk proses penyidikan.

Dari hasil oleh TKP dan pemeriksaan saksi saksi pada hari Kamis 6 Desember 2018 petugas berhasil menangkap seorang perempuan RS (24) berstatus janda warga Jalan Melon Desa Jeruklegi wetan, Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap yang diduga sebagai pelaku yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku merasa malu dan takut diketahui oleh orang tuanya atau orang lain bahwa dirinya sudah melahirkan anak diluar nikah sehingga nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya” tambah Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Primair 76B Jo 77B undang-undang nomor 17 tahun 2016 Perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan dan atau menelantarkan anak yang baru dilahirkan oleh karena ketakutan atau diketahui orang ia melahirkan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.[]

Advertisement
Advertisement