Maria, CPMI yang Gagal Ke Hong Kong Akui Telah Bekap Mulut dan Cekik Bayi yang Baru Dilahirkannya Sampai Tak Bernyawa
SURABAYA – Serapat-rapatnya bangkai ditutupi, baunya tetap tersebar kemana-mana. Sepandai-pandainya kejahatan disembunyikan, hasil penyidikan berhasil mengungkapkan. Peristiwa penemuan jasad bayi di kawasan Jalan Kejawen Putih Sukolilo Surabaya pada Oktober tahun kemarin, proses penuntutan terhadap pelaku saat ini terus dilakukan di pengadilan.
Maria Ledatondu (27) perempuan asal Jalan Veteran No. 18 Kelurahan Kampung Baru Wakaibu Sumba Barat NTB tak bisa lagi menghindari cecaran pertanyaan dari Jaksa di depan persidangan.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (13/03/2019) di PN Surabaya kemarin, Maria dihadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman, terdakwa Maria, mengakui membunuh bayinya sendiri dengan cara membungkam dan memukul kepalanya.
Awalnya terdakwa sempat berbelit-beli saat memberikan keterangan. Namun saat dicecar pertanyaan berkali-kali hingga akhirnya terdakwa mengakui.
” Ia pak, saya pukul kepalanya, terus saya bungkum mulut dan hidung,” ucapnya sambil menangis.
Jawaban jujur dari terdakwa ini pun mendapat dukungan dari kuasa hukumnya. ” Ya begitu kamu ngaku saja terus terang karena pengakuanmu itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan hukumanmu,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Gagal Terbang Ke Hong Kong, Maria Tega Bunuh dan Buang Bayinya Di Surabaya
Sebagaimana dalam pemberitaan pada tahun lalu, kedatangan Maria ke Surabaya pada awalnya bermaksud untuk mengurus prosesnya agar bisa bekerja ke Hong Kong. Namun lantaran hasil medikal menyatakan bahwa Maria dalam kondisi hamil, proses Maria tidak bisa dilanjutkan.
Tak ingin pulang dengan tangan hampa, akhirnya Maria memilih mencari pekerjaan di Surabaya sebagai pekerja rumah tangga. Maria diterima bekerja di rumah Jou A Moy namun menyembunyikan kehamilannya. Kehamilan Maria merupakan hasil hubungan gelapnya dengan pria yang diakui sebagai kekasihnya yang saat ini berada di Sumba Barat.
Sewaktu terdakwa merasakan kontraksi pada kandungannya, terdakwa segera beranjak masuk ke kamar mandi untuk melakukan proses kelahiran sendiri, begitu sang bayi lahir terdakwa langsung membungkam mulut serta hidung sang bayi tersebut selama kurang lebih 10 menit.
Setelah terdakwa yakin jika bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, lantas oleh terdakwa mayat bayi tersebut dimasukkan kedalam tas kresek dan disembunyikan dengan maksud agar tidak diketahui oleh majikannya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.SH, dari Kejari Surabaya menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 341 KUHP.[]