April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menilik Kebijakan Menaker Memulangkan CPMI dan Menghentikan Proses Penempatan

2 min read
Feature Image Menilik Kebijakan Menaker Memulangkan CPMI dan Menghentikan Proses Penempatan (Foto NakerOnline.com)

Feature Image Menilik Kebijakan Menaker Memulangkan CPMI dan Menghentikan Proses Penempatan (Foto NakerOnline.com)

ApakabarOnline.com – Sejauh ini pihak pemerintah memang terlalu banyak himbauan tanpa solusi. Masalah covid19 ini dibebankan tidak pada masyarakat saja tetapi semuanya. Sektor yang sangat terdampak tidak hanya pedagang kecil, petani, buruh bangunan dan juga para pejuang receh yang harus mengais rezeki diluar sana.

Dalam persoalan calon pekerja migran (CPMI), hingga saat ini belum ada kejelasan tempo waktu bagi yang dalam prosesnya telah selesai mengikuti proses penyiapan.

Penangguhan tersebut sudah menjadi beban mental dan ekonomi buat CPMI. Diantaranya :

  1. P3MI akan menggunakan hak mereka untuk alasan jaminan atau pengganti biaya penempatan yang belum terpakai atau living coast yang sudah mereka jalankan.
  2. Alasan perjanjian yang disetujui oleh kedua pihak sebelum mereka proses menjadi PMI
  3. BPJPMI tidak mengcover biaya sakit, kecelakaan dan juga berobat disaat mereka sedang dipulangkan.

Ditambah mereka tidak memilik pemasukan tetap atau penghasilan yang mana seharusnya mereka dapatkan dengan adanya pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga asing (PRTA)

 

Negara Menutup Akses

Traveller Baned di Negara Hong Kong saat inj tidak diberlakukan bagi CPMI / domestic helper, karena pemerintah Hong Kong sadar bahwa peran serta PRT asing di Hong Kong sangat besar.

Secara ekonomi dan sosial peran PRT asing sangat membantu bagi warga Hong Kong meakipun saat ini dimanapun berada mengalami keterpurukan.

Namun sejauh ini masih menerima proses pendatangan atau perekrutan CPMI dari oversears. Hanya saja ditangguhkan beberapa bulan ke depan atau kisaran bulan Juni 2020.

Jadi seharusnya pihak P3MI dan Kemenaker hanya menangguhkan proses bagi mereka yamg saat ini sudah mengikuti pelatihan.

Dipulangkan sementara bukan berarti pemberhentian total akses penerbangan CPMI ke negara tujuan.

 

Saran dan Solusi

Merujuk pada prosedur di Hong Kong,  aplikasi Visa dan Kontrak wajib dilakukan 8 minggu sebelumnya, dimana selama terjadi pandemi, dihimbau untuk mengirimkan melalui pos atau drop box.

Yang artinya tidak menutup akses pendatang bagi mereka yang berkepentingan untuk bekerja atau jelas mendapatkan ijin tinggal.

Dan memberlakukan syarat karantina selama 14 Hari dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai ketentuan dan juga akomodasi wajib disediakan oleh majikan.

Hal ini tidak sulit dilakukan karena juga bisa membantu para CPMI agar tetap mendapat hak mereka bekerja dan memperjuangkan penghasilan mereka.

Disatu sisi menguntungkan pemerintah disisi lain juga WNI dan Angka pengangguran dan meningkatkan remittance.

 

Solusi Bagi yang Dipulangkan Sementara

Pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis dan diumumkan secara publik kepada setiap P3MI manapun atau P3MI dilarang memungut biaya tambahan dan juga membebankan hutang tambahan kepada mereka selama penangguhan proses.

Selama penangguhan proses, pemerintah wajib menyediakan bantuan berupa sembako atau uang guna menopang kerugian mereka selama proses ditangguhkan.

Segera membuat kebijakan diantaranya :

  1. Tetap melanjutkan proses bagi data yang sudah disetujui Konsulat, Imigrasi, dan Majikan.
  2. Mengurangi jadwal penerbangan setiap pemberangkatan
  3. Membuat mediasi pembelajaran online

Dan artinya proses tetap berjalan tanpa harus melakukan penutupan total akses lantaran COVID-19 agar mendapatkan keuntungan bersama.

CPMI tidak terlalu dirugikan dan P3MI tetap beroperasi namun terbatas, begitupun dengan devisa akan tetap bertambah.

CPMI juga terdampak dan menjadi korban, jadi jangan diabaikan.

Sekian

 

Contrinx’s Thox

Advertisement
Advertisement