April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mesum, “Nyetrum” 305 Anak Jalanan Dalam Tujuh Bulan, Pria Ini Terancam Dilumpuhkan “Alat Setrumnya”

2 min read
FEATURE IMAGE Mesum, "Nyetrum" 305 Anak Jalanan Dalam Tujuh Bulan, Pria Ini Terancam Dilumpuhkan "Alat Setrumnya" (Foto Antara)

FEATURE IMAGE Mesum, "Nyetrum" 305 Anak Jalanan Dalam Tujuh Bulan, Pria Ini Terancam Dilumpuhkan "Alat Setrumnya" (Foto Antara)

JAKARTA –  Polda Metro Jaya menangkap Francois Abello Camille (65) warga negara asing (WNA) asal Prancis terkait perkara tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa sejak Desember 2019-Juni 2020, total anak di bawah umur yang menjadi korban tersangka mencapai 305 orang. Hal tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan pada laptop tersangka dan ditemukan 305 folder berisi foto dan video telanjang anak di bawah umur dengan nama yang berbeda-beda.

Nana menjelaskan kejahatan yang dilakukan Abello Camille masuk ke dalam kategori child sex groomer, yaitu mendandani anak jalanan agar terlihat menarik, kemudian disetubuhi.

“Modus tersangka ini menawarkan semua korban untuk menjadi model foto di kamar hotel dengan iming-iming imbalan. Lalu kalau mau disetubui akan diberikan imbalan Rp250ribu – Rp1 juta. Tapi kalau tidak mau disetubuhi akan dipukul hingga ditendang,” kata Nana di Jakarta, Kamis (09/07/2020).

Jenderal polisi bintang dua ini menjelaskan sejak Desember 2019-Juni 2020 Abello Camille melakukan aksinya di tiga lokasi hotel yang berbeda, yaitu di Hotel Olympic Jakarta Barat, Hotel Luminor Jakarta Barat dan Hotel Prinsen Park Jakarta Barat.

“Dari ratusan anak yang telah menjadi korban dari Abello Camille, sampai saat ini berhasil mengidentifikasi 17 orang,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, tim penyidik menyita barang bukti di antaranya 21 kostum yang digunakan korban dalam sesi pemotretan, sebuah laptop, enam kartu memori, 20 alat kontrasepsi, dua alat bantu seks, serta paspor milik tersangka Camille.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Abello Camille dengan Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D UU No 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia untuk memberikan efek jera dan melumpuhkan alat setrumnya. []

Advertisement
Advertisement