April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ngutil di Supermarket, Seorang PMI Ilegal Dipenjara 12 Bulan

1 min read

ApakabarOnline.com – Rindi, seorang pekerja migran Indonesia berjenis kelamin perempuan berusia 37 tahun kedapatan mencuri barang di sebuah Super Market senilai 19 US dolar atau setara dengan Rp. 285.000 pada 13 Desember 2018 kemarin.

Menukil pemberitaan The Star Online, Rindi yang diadili di pengadilan Ampang Malaysia pada siang ini (28/12/2019) mengakui semua perbuatannya karena terdesak kebutuhan untuk bertahan hidup.

Terungkap, Rindi memasuki negeri Jiran Malaysia secara ilegal.

Barang-barang yang dicuri Rindi dari sebuah Super Market di AMpang Malaysia disebutkan berupa makanan dan pakaian yang berupa kacang panjang, nanas, cabe merah, sambal terasi, ikan, sepasang celana pendek dan celana dalam.

Pengadilan memutus Rindi bersalah sesuai dengan pasal pencurian dan pasal keimigrasian.

Atas kesalahannya, Rindi mendapatkan hukuman lima bulan penjara untuk pencurian yang dilakukan dan tujuh bulan penjara untuk pelanggaran imigrasi, memasuki Malaysia dengan dan bekerja ilegal.

Disamping dipenjara, Rindi juga didenda sebesar RM 1.000.

Rindi tidak didampingi pengacara dan tidak mendapat bantuan hukum dari pihak manapun. []

Advertisement
Advertisement