April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Orang Tua Kena Denda Jutaan Hong Kong Dolar Karena Anaknya yang Berusia 13 Tahun Merudapaksa dan membunuh Gadis 10 Tahun

1 min read

HONG KONG – Anak polah, bopo kepradah, begitulah pepatah Jawa mengibaratkan kondisi seorang orang tua yang harus ikut menanggung akibat dari perbuatan anaknya.

Pepatah tersebut kali ini menimpa seorang ayah bermarga Chai, setelah karena ulah anak laki-lakinya yang masih berusia 13 tahun melakukan kejahatan memperkosa dan membunuh korbannya yang masih berusia 10 tahun.

Chai di pengadilan dituntut oleh keluarga Wang yang putrinya menjadi korban, agar membayar gugatan ganti rugi sebesar HKD 1,44 juta.

Mengutip Oriental Group, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Dalian, China daratan pertengahan Oktober tahun kemarin. Seorang bocah berusia 13 tahun bermarga Chai diketahui menjadi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis berusia 10 tahun bermarga Wang.

Pembunuhan tersebut terjadi lantaran Wang usai diperkosa mengancam pelaku akan melaporkan ke orang tuanya dan ke Polisi. Takut dengan ancaman Wang, Chai kemudian nekat menghabisi nyawa Wang agar perbuatannya tidak terungkap ke permukaan.

Peristiwa tersebut sempat menggemparkan warga di Provinsi Dalian.

Selama beberapa bulan, proses hukum terus berjalan. Chai telah menjalani putusan pengadilan mendapatkan pembinaan dalam tahanan selama tiga bulan lantaran usianya masih dibawah 14 tahun saat peristiwa tersebut terjadi.

Chai menjalani masa tahanan sejak awal tahun ini.

Mengetahui, Chai telah bebas, keluarga Wang tidak terima dan mengajukan gugatan menuntut ganti rugi atas hilangnya nyawa putri mereka di pengadilan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Dalian kemarin (10/08/2020), keluarga Wang menuntut keluarga Chai agar memberikan ganti rugi materi sebanyak HKD 1,44 juta. []

Advertisement
Advertisement