April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PMI yang Membuat Majikan Kegemukan Divonis 8,5 Bulan Penjara

1 min read

HONG KONG – Seorang pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di sebuah keluarga di kawasan Wulin Street Wong Tai Sin pada Oktober tahun 2019 kemarin hari ini kembali dihadapkan ke persidangan di Kowloon City Magistrates.

Adalah Rinda (39) PMI tersebut diketahui identitasnya menjalani persidangan dengan didampingi oleh pengacara.

Dalam paparan kronologi kasusnya, Rinda disebut bersalah karena telah mencampurkan steroid pada bubur majikannya hingga mengakibatkan majikan perempuannya mengalami kenaikan berat badan tidak wajar, sebanyak 40 kg.

Rinda telah bekerja pada majikan tersebut sejak Juli tahun 2018.

Kecurigaan mengarah ke Rinda setelah pada April 2019 kemarin, majikan perempuan melakukan pemeriksaan medis atas perubahan kondisi tubuhnya dan secara medis dirinya diketahui memiliki kandungan steroid berlebihan di dalam tubuhnya.

 

Waspada Menggunakan “Alat Bantu Enak”, Bisa Begini Akibatnya

 

Karena majikan curiga, majikan yang menjadi korban akhirnya berhasil membongkar perbuatan Rinda melalui rekaman CCTV saat dia kedapatan menambahkan sesuatu ke sajian makanan .

Selama menjalani proses hukum, Rinda disebut kooperatif dan mengakui semua kesalahannya.

Ms. LEUNG Ka-kie, hakim yang memimpin jalannya persidangan untuk Rinda akhirnya memutus bersalah terhadap PMI yang tercatat dengan nomor kasus KCCC2623/2019 dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan Rinda selama 8,5 bulan. []

 

Terungkap, Ini Alasan Rinda Campurkan Steroid Hingga BB Majikan Melonjak 40 Kg

Advertisement
Advertisement