April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PRT Indonesia di Hong Kong yang Menjadi Jurnalis Ditangkap Imigrasi, KJRI Tak Mau Berspekulasi

2 min read
Keterangan Foto : Castle Peak Bay Immigration Centre (Foto IMMD HK)

Keterangan Foto : Castle Peak Bay Immigration Centre (Foto IMMD HK)

HONG KONG – Santer pemberitaan terkait penangkapan sekaligus nasib yang menimpa seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia di Hong Kong atas nama Yuli Riswati dua hari belakangan setelah beberapa media lokal Hong Kong mengangkat ke permukaan atas petaka yang menimpanya.

Fish Ip, salah seorang yang mewakili dari lembaga yang membantu dan memberi bantuan hukum kepada Yuli sebagaimana diberitakan RTHK menyatakan Yuli Riswati telah ditahan selama 28 hari di Castle Peak Bay Immigration Centre atau rumah detensi Imigrasi Hong Kong yang terletak di Castle Peak Bay Tuen Mun.

Terkait dengan penahanan Yuli, Ip meyakini, penahanan Yuli didasarkan pada alasan sikap politik Yuli sekaligus aktifitas Yuli yang aktif meliput dan menulis insiden unjuk rasa di Hong Kong selama setengah tahun belakangan.

Ip membenarkan apa yang ditulis di koran lokal berbahasa Kanton awal November yang memuat wawancara dengan Yuli Riswati, dimana dalam wawancara tersebut salah satunya ada pernyataan sikap politik Yuli yang memihak pada salah satu kelompok di Hong Kong.

Dicegat Polisi, Diperiksa Hpnya, Begini Pengakuan PMI Hong Kong yang Usai Belanja

 

Dalam tayangan di koran lokal berbahasa Kanton tersebut, Foto Yuli yang menjadi future image menampakkan dirinya memegang kartu pers Migran Pos sebagai seorang Jurnalis.

 

 

Awal bulan November 2019, sejatinya ApakabarOnline.com telah memperoleh informasi dari tayangan media cetak berbahasa Kanton yang beredar di Hong Kong perihal insiden penangkapan Yuli. Disamping itu, ApakabarOnline.com juga memperoleh informasi digelarnya persidangan atas nama Yuli Riswati dari Hong Kong Judiciary.

Kehati-hatian dan ketelitian jurnalis ApakabarOnline.com menyikapi temuan tersebut, membuatnya menahan diri untuk tidak langsung mengemukakan ke publik lantaran keutuhan informasi yang didapat masih sepihak dari pihak ketiga.

Beberapa hari usai mendapatkan informasi awal tersebut, ApakabarOnline.com langsung menyampaikan klarifikasi ke KJRI melalui salah satu konsulnya. Pemberitaan media lokal Hong Kong maupun informasi persidangan dilampirkan menjadi data penunjuk, namun KJRI tak langsung memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Yuli Riswati.

Siang ini, baru saja dengan gamblang, KJRI memberikan respon terkait dengan kasus ini. Salah seorang sumber di KJRI menyampaikan keterangan kepada ApakabarOnline.com, bahwa KJRI Hong Kong telah mengetahui dan mengikuti kasus ini sejak awal penangkapan.

 

Abaikan Himbauan, Ditemukan Beberapa Akun PMI/WNI Provokatif Menyikapi Kemelut di Hong Kong

 

“Sejak awal KJRI mengikuti kasus Saudari Yuli, dimana yang bersangkutan didakwa melakukan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal (overstay).” terang sumber di KJRI Hong Kong kepada ApakabarOnline.com pada Senin (02/12/2019).

“Sesuai peraturan yang berlaku di HK, pelanggaran izin tinggal (overstay) merupakan pidana, dimana pelanggarnya diancam sanksi denda dan penjara maksimal 2 tahun. ” lanjutnya.

Terkait dengan tudingan Yuli ditahan di rumah detensi Imigrasi Hong Kong hingga saat ini, sumber di KJRI menyatakan tidak mau berspekulasi.

“KJRI HK tidak dapat berspekulasi mengenai kaitan proses hukum keimigrasian yang dihadapi Saudari Yuli dengan tulisan yang bersangkutan mengenai demonstrasi di Hong Kong, sebagaimana diberitakan di media. Namun demikian, KJRI Hong Kong terus memonitor pemenuhan hak hak saudari Yuli sesuai hukum setempat yang berlaku.” pungkasnya.[]

Advertisement
Advertisement