April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Salah Gunakan Identitas Orang Lain Untuk Usaha Utang Piutang, Memiliki Senjata Berbahaya, Tiga Orang PMI Hari Ini Diadili

1 min read
Feature Image Salah Gunakan Identitas Orang Lain Untuk Usaha Utang Piutang, Memiliki Senjata Berbahaya, Tiga Orang PMI Hari Ini Diadili (Foto Istimewa)

Feature Image Salah Gunakan Identitas Orang Lain Untuk Usaha Utang Piutang, Memiliki Senjata Berbahaya, Tiga Orang PMI Hari Ini Diadili (Foto Istimewa)

HONG KONG – Setelah sekitar dua bulan lamanya proses peradilan di Hong kong terhambat dan menunda banyak persidangan akibat pageblug COVID-19, beberapa hari belakangan, Pengadilan telah kembali mendekati normal.

Berdasarkan Informasi yang sampai ke redaksi ApakabarOnline.com, hari ini (07/05/2020), tiga orang PMI yang tersandung perkara hukum di wilayah Hong Kong akan menjalani proses persidangan di tiga pengadilan berbeda.

Di Pengadilan Fanling, M dengan nomor kasus FLL469/2019 akan menjalani persidangan setelah sekian lama kasusnya tertunda karena wabah COVID-19. Mujiati dihadapkan ke persidangan dengan tuduhan melanggar gangguan dan kebersihan publik dan dijerat dengan KUHP Hong Kong pasal 132.

Di Pengadilan Kowloon City, NR yang terdaftar dengan nomor kasus KCCC358/2020 juga harus berhadapan dengan persidangan dengan tuduhan telah menyalah gunakan identitas orang lain dalam pengoperasikan usaha  peminjaman uang tanpa lisensi.

Masih di pengadilan yang sama, seorang PMI berinisial R juga akan menjalani persidangan dengan tuduhan memiliki senjata berbahaya untuk melakukan penyerangan.

Semoga ketiga PMI tersebut diberikan kemudahan dalam proses persidangan dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan yang mereka perbuat.[]

 

 

Advertisement
Advertisement