SAMPAI AGUSTUS 2017, PEMOHON CERAI DARI HONG KONG TEMBUS 2.687 ORANG
3 min readCAUSEWAY BAY – Kabar tak nyaman datang dari komunitas pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Mengutip data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, jumlah BMI yang mengajukan surat kuasa untuk mengurus perceraian tercatat meningkat dari waktu ke waktu.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun lalu (2016), BMI pemohon surat kuasa perceraian seluruhnya berjumlah 3.579 orang, atau rata-rata hampir 300 pemohon per bulan. Sedangkan tahun ini (2017), sampai dengan bulan Agustus saja, jumlah pemohon surat kuasa sudah menembus angka 2.687 orang.
Angka ini meningkat jika dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, di mana jumlah pemohon surat kuasa ke KJRI sampai Agustus 2016 ”baru” 2.267 orang.
Baca : [ Magetan Hasilkan 3 Janda Setiap Hari, Didominasi Pasangan PMI ]
”Ada peningkatan sebanyak 420 permohonan dibanding tahun lalu. Kenaikan ini tidak bisa kita cegah, karena masalahnya bersifat pribadi,” ungkap Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Hong Kong, Mandala Sukarto Purba, kepada Hanna Yohana dari Apakabaronline.com, Senin (21/8) silam.
Seperti diketahui, banyak BMI di luar negeri yang memang mengalami masalah dengan rumah tangganya dan berujung ke perceraian. Untuk mereka yang masih terikat kontrak kerja di luar negeri, tentu tidak bisa mengurus sendiri proses perceraiannya, lantaran terkendala jarak dan waktu. Solusinya, BMI tersebut mesti memilih dan meminta bantuan lawyer atau pengacara.
Baca : [ Rumah Tanggaku Kandas Ditangan Pengacara ]
Namun, seorang pengacara juga tidak bisa serta merta bertindak tanpa mengantungi surat kuasa dari si penggugat, atau pihak yang berperkara. Melalui surat kuasa hukumlah seorang pengacara bisa membantu mengurus suatu kasus perceraian. Surat kuasa ini yang mesti diurus ke perwakilan negara tempat si BMI bekerja.
Terkait musabab banyaknya BMI Hong Kong yang mengajukan legalisasi surat kuasa ke KJRI, Konsul Mandala mengaku, penyebab utama secara umum adalah masalah dengan keluarga.
”Beberapa waktu lalu saya pernah mewawancarai pemohon terkait alasan bercerai. Jawabannya macam-macam,” katanya.
Baca : [ Faruq (MTB) : Pengacara Gadungan Peloroti PMI Hong Kong dan Taiwan ]
Konsul Mandala menambahkan, pemohon legalisasi surat kuasa terbanyak berasal dari daerah Jawa Timur, terutama Malang dan Banyuwangi. Namun, berapa persisnya jumlah pemohon berdasarkan daerah asal, Konsul Mandala mengaku tak memilikinya.
”Yang pasti, dari sistem kami, tampak bahwa permohonan terbanyak berasal dari dua daerah tersebut,” ujarnya.
Untuk mengurus legalisasi surat kuasa, yang dibutuhkan adalah surat kuasa asli dari Indonesia, paspor, Hong Kong ID, serta kontrak kerja. Pemohon dapat mengajukan legalisasi surat kuasa hukum ke KJRI Hong Kong di lantai 4. Pelayanan buka setiap hari sejak pukul 14:00 hingga 16:00.
Legalisasi surat kuasa tersebut tentu tidak langsung jadi. Pemohon harus menunggu selama tiga hari kerja.
”Dalam sistem kita, pengajuan legalisasi surat kuasa memang tercatat tiga hari. Namun, karena setiap hari banyak pemohon, kita memberi batas waktu sesuai dengan ketentuan: tiga hari kerja,” jelas Konsul Mandala.
Berdasarkan data statistik, selama tiga tahun terakhir, BMI yang mengajukan legalisasi surat kuasa perceraian ke KJRI Hong Kong jumlahnya relatif hampir sama, di kisaran 3.000-3.500. Tidak ada peningkatan signifikan.
”Setiap hari, jumlah pemohon sekitar 10-20 orang. Yang paling banyak hari Minggu, sekira 30 orang. Kalau dibandingkan dengan jumlah BMI di Hong Kong, angka tersebut masih kecil, namun kami tentu merasa prihatin,” tuturnya.
Kepada BMI di Hong Kong, Konsul Mandala selanjutnya berpesan, apabila mengalami masalah dengan keluarga hendaknya diselesaikan dulu secara damai. Meskipun, soal tersebut sejatinya merupakan urusan pribadi masing-masing.
”Cuma, dengan adanya handphone, komunikasi dengan keluarga semestinya bisa berlangsung lebih intens dan hangat,” pungkas Mandala. (hanna)
Berapa bany