April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sejumlah PMI Hong Kong Terlantar di Bandara Soetta, Tak Bisa Melanjutkan Perjalanan ke Kampung Halaman

2 min read

JAKARTA – Sosialisasi penghentian penerbangan berkaitan dengan keputusan pelarangan mudik di Indonesia secara detail rupanya kurang tersosialisasikan ke seluruh warga negara Indonesia, salah satunya WNI yang di luar negeri.

Imbasnya, hal tersebut membuat sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbang dari Hong Kong mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta pada Jumat (24/04/2020) kemarin hingga kini terlantar dan belum mendapatkan kejelasan bagaimana nasib kelanjutan perjalanan mereka ke kampung halaman masing-masing.

Mengutip iNews.com, ada lima orang PMI yang baru kembali dari Hong Kong pada Jumat malam (24/04/2020), terlihat duduk-duduk di kursi tunggu Terminal 3 Bandara Soetta, Sabtu siang (25/04/2020). Mereka seyogyanya hanya transit di Bandara Soetta dan akan melanjutkan perjalanan ke kampung halaman masing-masing menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Namun, mereka tidak bisa pulang karena pemerintah menetapkan aturan larangan mudik sejak hari ini, untuk mencegah penyebaran virus corona. Mereka pun terpaksa bertahan untuk menunggu kejelasan status agar bisa kembali ke kampung halaman.

Salah satu PMI asal Lampung yang baru tiba dari Hong Kong mengatakan, sebelum pulang ke Indonesia, mereka tidak mengetahui kondisinya bakal seperti ini. Mereka mendapat informasi bahwa larangan penerbangan mudik sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan No 25 Tahun 2020 dikecualikan bagi PMI. Namun, mereka tidak menyangka akan telantar setelah tiba di Bandara Soetta.

“Katanya TKI ada pengecualian, ternyata itu ga ada. Sementara kalau kami tetap tinggal di Hong Kong, kami akan ditangkap polisi sana karena visa kami sudah habis masa berlakunya. Tapi, sampai di sini juga tidak ada kejelasan,” kata PMI asal Hong Kong asal Lampung bernama Anggun.

Menurut Anggun, sejak sampai di Bandara Soetta pada Sabtu malam dan hari ini, mereka sudah berusaha mendapatkan informasi dari berbagai pihak terkait nasib mereka. Namun, sampai kini belum ada titik terang.

“Kami sudah cari informasi ke sana ke mari. Sebelumnya juga waktu kami di Hong Kong katanya kami masih bisa melanjutkan penerbangan ke kampung. Ternyata begitu kami tiba, buka email, ada informasi penerbangan kami di-cancel,” katanya.

PMI lainnya berharap mereka bisa segera mendapat informasi dan bisa kembali ke kampung halaman masing-masing. Sebagian dari mereka bertujuan ke Lampung, Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagian lagi ke Blitar dan Surabaya, Jawa Timur. Sementara sebagian rekan-rekan mereka telah memilih tinggal di tempat saudara di Jakarta karena tidak mendapat kejelasan mengenai penerbangan mereka ke kampung halaman.

Dengan didampingi petugas Kepolisian, para PMI ini berharap kepada petugas baik dari maskapai maupun pengelola bandara bisa mencarikan solusi untuk memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing.

“Kami berharap bisa pulang. Sebenarnya kan pulang ini juga bukan keinginan kami, tapi memang keharusan karena visa kami sudah habis masa berlakunya. Kalau secara mandiri, kami juga bingung karena kami sendiri-sendiri dan barang kami juga banyak,” katanya.

Diketahui, berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Larangan Mudik, moda transportasi udara melarang maskapai untuk mengangkut penumpang. Namun, ada pengecualian untuk para tamu negara, pemulangan repatriasi, pemulangan PMI, penerbangan darurat, hingga mengangkut alat kesehatan maupun logistik sehingga masih dapat terbang. []

 

Advertisement
Advertisement