April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Selain Berusia Minimal 18 Tahun, Menjadi PMI Harus Memiliki Kompetensi

3 min read
Foto Kupang Pos

Foto Kupang Pos

KUPANG – Mencari pekerjaan ke luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan hak setiap warga negara. Namun demi keselamatan dan terwujudnya perlindungan terhadap setiap pekerja migran Indonesia, Pemerintah membuat peraturan.

Selain usia minimal pekerja migran 18 tahun, mereka juga harus mempunyai kompetensi dan keterampilan sehingga mempunyai nilai tawar tinggi di luar negeri dan tidak hanya dianggap sebagai budak yang bekerja.

Menukil Kupang Pos, Katarina Betan, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata mengatakan calon pekerja migran juga harus sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, terdaftar dan memiliki nomor jaminan sosial, berpendidikan paling rendah sekolah dasar, memiliki dokumen lengkap (mulai dari surat keterangan kades, surat keterangan status pernikahan kalau sudah menikah, surat keterangan orangtua kalau belum nikah, dan sertifikat kompetensi).

“Perlindungan PMI sudah makin kompleks di semua stakeholder. Harus ada surat perjanjian kerja yang di dalamnya lengkap berisi tentang spesifikasi kerja,” ungkap Katarina dalam Acara Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Anisa, Lewoleba, Selasa (26/11/2019).

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tersebut mengatur tentang sejauh mana perlindungan yang pekerja migran dapatkan, dan sejauh mana hak itu mereka peroleh. Apakah ada kepastian upah, ada jaminan kecelakaan dan bahkan kematian.

Tujuan pemerintah, lanjutnya, adalah pekerja mendapatkan perlindungan yang sama terhadap hak, hukum, ekonomi dan lainnya.

“Di dalam undang-undang sudah tercantum hak-hak itu. Semua pekerja migran harus bisa pahami aturan ini. Pemerintah tidak akan buat aturan untuk merugikan masyarakat. Semua persyarakat juga sudah ada di Desa buruh migran,” papar sosialisasi yang dipandu langsung oleh jurnalis senior Fredy Wahon.

Direktur Yayasan Kesehatan Untuk Semua (YKS), Mansetus Bala Wangak menjelaskan peran PJTKI yang dulu ada sekarang juga sudah dipangkas. Jadi tidak ada calo yang melakukan bujuk rayu calon tenaga kerja sampai di lapangan lagi.

“Siapa yang mau jadi PMI silakan daftar sendiri. Kabupaten Lembata punya Perda 20 Tahun 2015. Kita punya perda isinya selaras dengan apa yang dimandatkan dalam undang-undang,” kata dia.

Selain itu, pemerhati masyarakat sipil Ipi Bediona, menyebutkan dalam pelaksanaan dan penerapan undang-undang jika pemerintah lalai maka masyarakat sipil harus mengingatkan. Bekerja sebagai PMI adalah hak. Siapapun tidak bisa membatasi.

Tugas negara menurutnya yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat selama bekerja dan itu perintah undang-undang.

“Tugas negara adalah memberi perlindungan termasuk yang bekerja di luar negeri. Undang undang ada untuk melindungi kita para perantau. Undang undang ini secara eksplisit tugas dan tanggungjawab pertama pemerintah pusat sampai desa.”

Kor Sakeng, aktivis YKS dan Migran Care, menuturkan setiap wilayah punya karakter buruh migran yang berbeda. Sehingga jika wacana Sister City antara Kupang dan Nunukan tidak akan maksimal dalam mewujudkan perlindungan pekerja migran.

Sebagai contoh, Kor mengatakan, wilayah Timor dan Flores memiliki sejarah dan karakter pekerja migran yang sangat jauh berbeda.

“Kalau semua dilaksanakan di provinsi maka capaian manfaatnya berkurang. Yang kita mau adalah setiap kabupaten punya MoU sendiri dengan wilayah transit atau daerah tujuan sehingga tata kelolanya bersasarkan karakter buruh migran wilayah masing-masing,” imbuh Kor.

Kor juga berharap ada tata kelola migrasi yang diatur pemerintah di wilayah hilir.

“Ada keterwakilan pemerintah kabupaten di wilayah transit. Ini yang kita mau ada kerja sama, agar keterwakilan pemerintah ini bisa menjadi corong utama memberi informasi dan penyedia data pekerja migran,” tegas Kor.

“Misalnya jumlah orang Lembata di Nunukan itu 7.000 lebih, oleh karena itu salah satu mandat dari Perda Lembata nomor 20 tahun 2015 ini adalah mewujudkan Sister City,” pungkasnya. []

SUMBER

Advertisement
Advertisement