April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sepanjang Tahun 2018 680 PMI Asal Ponorogo Menggugat Cerai

2 min read

PONOROGO – Ponorogo merupakan salah satu kantong pekerja migran terbesar di Jawa Timur memiliki banyak kekhususan dalam berbagai bidang akibat dampak dari banyaknya warga yang menjadi pekerja migran. Dampak tersebut mulai dari dampak positif peningkatan taraf hidup, pembangunan lingkungan, meningkatnya angka tingkat pendidikan generasi muda, geliat pertumbuhan wira usaha dan lain sebagainya.

Namun, tak bisa dipungkiri, dampak negatif dari predikat kantong pekerja migran juga terjadi seperti kenakalan remaja, bahkan angka perceraian rumah tangga pasangan PMI.

Dikutip dari Madiun Pos, data dari Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur, menunjukkan angka perceraian di Kabupaten Ponorogo sepanjang tahun 2018 mencapai 2.067 kasus. Dari jumlah tersebut, 680 kasus perceraian di antaranya diajukan oleh pasangan pekerja migran Indonesia (PMI).

Kondisi itu membuat Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, prihatin. Apalagi kasus perceraian yang dilakukan pasangan PMI tergolong tinggi. Ipong berharap para pekerja migran dan keluarganya bisa saling menjaga diri.

“Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, karena ternyata kegiatan yang baik, bekerja mencari nafkah bisa menyisakan ekses atau dampak negatif. Terbukti, yang bercerai cukup banyak,” kata Ipong yang dikutip dari siaran pers Pemkab Ponorogo, Jumat (01/03/2019).

Ipong menuturkan dari uraian laporan soal perceraian yang masuk ke mejanya. Sebagian besar suami yang ditinggal pergi yang menyebabkan perceraian. Dia pun menyadari sepasang suami istri yang berpisah dalam jangka panjang bisa menemui masalah bila tidak dilandasi keikhlasan dan kesabaran.

Menurut Bupati Ipong, perceraian merupakan sengketa yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah seperti sengketa tanah maupun gedung.

“Oleh sebab itu, saya berpesan kepada para PMI agar sebelum berangkat [ke luar negeri untuk bekerja] untuk bicara baik-baik dengan suami atau istrinya. Yakinkan dan pastikan bahwa kepergian ke luar negeri adalah untuk memperbaiki nasib dan kehidupan rumah tangganya. Pesankan ke pasangannya, kamu jangan macam-macam. Dan tolong setiap hari kalau aku video call diangkat. Silakan itu dibicarakan baik-baik,” kata Ipong.

Bupati Ipong meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo bisa bekerja sama dengan pihak kecamatan dan desa untuk selalu memantau keluarga yang ditinggalkan PMI. Termasuk memperhatikan sisi kesehatan dan pendidikan anak yang ditinggal.

“Saya harapkan perangkat desa, pihak kecamatan, dan Disnaker memberi perhatian lebih kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ipong.

Ponorogo sebelumnya merupakan salah satu Kabupaten yang pemerintah daerahnya sempat menggagas tersusunnya perda larangahn cerai bagi PMI. Dalam perda dimaksud, ketika pasangan PMI ingin bercerai, kedua belah pihak harus menunggu status mereka selesai menjadi PMI atau purna PMI. Namun sayang sekali, perda dengan niat yang baik tersebut harus kandas berbenturan dengan regulasi nasional, dimana produk perundang-undangan yang mengatur sistem perceraian di Indonesia tidak memungkinkan untuk itu. []

Advertisement
Advertisement