Supaya Bisa Dikabulkan Hakim, Alasan Apa Yang Benar Saat Menggugat Cerai Suami ?
Dalam kasus perceraian, kita sering mendengar istilah gugatan cerai. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan istilah gugatan? Gugatan dapat diartikan sebagai sebuah bentuk tuntutan hak yang bertujuan untuk melindungi hak yang diberikan oleh pengadilan. Dengan adanya gugatan, diharapkan dapat mencegah terjadinya main hakim sendiri. Ada beberapa alasan yang dijadikan dasar gugatan perceraian dalam pengadilan agama, yaitu jika suami tidak menafkahi atau menghilang tanpa kabar. Gugatan cerai juga bisa diajukan jika suami melakukan beberapa tindakan yang bisa membahayakan, seperti kekerasan fisik, sehingga istri boleh melaporkan ke pengadilah agama.
Sedangkan perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.
SAMPAI AGUSTUS 2017, PEMOHON CERAI DARI HONG KONG TEMBUS 2.687 ORANG
Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Teruntuk Anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama.
Bagaimana Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai?
Gugatan cerai oleh istri dalam Islam disebut dengan istilah khuluk. Seorang istri diperbolehkan meminta cerai jika didasari dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Apa sajakah alasannya? Berikut ulasannya.
- Jika suami tidak menjalankan kewajiban agama, contohnya berbuat zina (selingkuh), meninggalkan salat, suka berjudi, mabuk-mabukan, menggunakan narkoba, dan menghalangi istri melakukan kewajiban agamanya.
- Jika suami tidak melaksanakan hak dan kewajiban terhadap istri, contohnya tidak memberikan nafkah, tidak memberikan kasih sayang, atau sengaja (dari tingkah laku dan perkataannya) membenci istri, tapi suami enggan memberi talak.
- Terjadi kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan secara fisik maupun psikis.
- Jika suami menghilang tanpa kabar selama bertahun-tahun.
Jika seorang istri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama yang ada di wilayah tempat kediaman penggugat (istri). Sementara itu, jika terjadi tindak pidana, seperti kekerasan fisik atau kekerasan seksual di dalam rumah tangga, pihak penggugat bisa mengajukan gugatan provisional untuk meminta agar suami tidak tinggal satu rumah. Mengapa hal ini dilakukan? Ini untuk mencegah terjadinya tindakan yang membahayakan.
Jika gugatan provisional diterima oleh pengadilan, akan diputuskan terlebih dahulu sebelum putusan akhir perceraian dijatuhkan. Beberapa hal yang harus disiapkan adalah menyiapkan surat-surat yang berhubungan dengan perkawinan dan data pribadi lainnya, membuat surat gugatan cerai, menyiapkan biaya pendaftaran, mendaftarkan surat gugatan, dan mempersiapkan saksi.
Sebelum mendaftarkan diri ke pengadilan agama, ada baiknya kita melakukan islah (perbaikan) oleh pihak lain. Islah adalah pihak ketiga yang bisa memediasi dengan objektif. Pihak ketiga dalam masalah perkawinan dalam Islam bisa meminta bantuan yang ditunjuk oleh kedua belah pihak, sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat An-Nisa, Ayat 35.
“Dan, jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (Q.S. An-Nisaa: 35).”
Hakam adalah orang yang menjadi pihak ketiga (juru pendamai). Dengan adanya hakam, diharapkan keputusan bercerai bisa dipikirkan kembali dengan sangat matang, tidak diambil secara tergesa-gesa, apalagi diliputi nafsu dan emosi.
- Apa Saja dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan?
Sebelum anda berangkat ke pengadilan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
- Surat Nikah asli
- Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
- Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir *opsional
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) *opsional
Bilamana kemudian Anda juga ingin menyantumkan gugatan yang menyangkut harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
- Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
- Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
- Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor
- Kuitansi berupa surat jual-beli
- Dan lain sebagainya.
- Kemana anda harus mengajukan Gugatan Perceraian?
Setelah anda menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai, anda harus mengetahui kemana anda akan mengajajukannya. Gugatan perceraian harus di ajukan di tempat kediaman tergugat.
Jadi, jika misalkan pada saat akan mengajukan gugat cerai pihak Istri berada di Kabupaten Sumedang sedangkan pihak Suami berada di Kota Bandung, maka ajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang.
- Lalu, alasan apa saja yang dapat diterima oleh pengadilan?
Ketika anda sampai di pengadilan, lalu datanglah ke Pusat Bantuan Hukum di Pengadilan tempat anda berada, untuk membuat surat gugatan. Lalu, ketika anda akan membuat Surat Gugatan, maka persiapkan alasan-alasan mengapa anda ingin mengajukan gugatan terhadap suami anda. Berikut alasan-alasan yang dapat diterima oleh pengadilan ketika akan mengajukan gugatan:
- Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
- Suami anda telah meninggalkan anda selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan atau argumen yang jelas.
- Setelah pernikahan, suami anda dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
- Suami anda melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
- Suami anda tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
- Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
- Suami anda telah sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
- Suami anda berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis. (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
Setelahnya anda sampai pada tahap ini, ikuti semua intruksi yang diberikan oleh pihak pengadilan. Sejatinya, perceraian adalah salah satu hal yang boleh dilakukan (halal), namun hal ini sangat dibenci oleh Allah SWT. Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat. [Asa/Dihimpun Dari Berbagai Sumber ]