April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Hanya PMI, Polwan Asli pun Bisa Terjerat “Asmara Terlarang” Polisi Gadungan

5 min read

ApakabarOnline.com – Penipuan di sosial media yang berujung pada kerugian materi maupun fisik dengan modus polisi gadungan kerap mewarnai pemberitaan media masa. Korbannya, mereka para perempuan yang oleh pelaku disebut sebagai rentan dan haus “tatih tayang”. Pekerja migran perempuan, menjadi salah satu target sasaran.

Belakangan, tak fenomena tersebut terbantahkan dengan munculnya skandal cinta terlarang yang melibatkan seorang anggota Polisi Wanita (POLWAN), Brigpol DS. Nasib apes dialami oleh oknum Polwan Brigpol DS. Pasalnya, Polwan  tersebut tertipu dan rela berselingkuh dengan seorang  polisi gadungan, sampai akhirnya video pornonya tersebar. Apesnya, sudah ketipu Polisi gadungan, suaminya menuntut cerai.

Kabid Humas Polda Sulsel,  Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, teman selingkuh Brigpol DS yang merupakan narapidana di Lampung adalah polisi gadungan.

“Selingkuhan Brigpol DS mengaku perwira polisi berpangkat Kompol. Brigpol DS pun tertipu dan rela melakukan video bugil,” katanya.

Dicky juga menegaskan, penyidik Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap selingkuhan Brigpol DS yang menjalani masa hukumannya di Lapas Lampung.

“Jadi, awalnya selingkuhan Brigpol DS memasang wajah orang lain yang berpangkat Kompol sebagai foto profile Facebook. Dia mengelabui Brigpol DS tersebut agar dinilai sebagai anggota kepolisian yang berpunangkat lebih tinggi darinya. Hubungan asmara keduanya pun berjalan lancar,” bebernya.

Terkait penyebaran video porno oknum Polwan Polrestabes Makassar yang dilakukan kekasih Brigpol DS, lanjut Dicky, perkara tersebut sedang menunggu P21 dari pihak Kejaksaan.

Dikatakan Dicky, selain kasus video porno yang menimpanya, ada kasus perselingkuhan lainnya yang dilaporkan suami Brigpol DS.

“Dimana, Brigpol DS juga melakukan perselingkuhan dengan dua perwira polisi di jajaran Polda Sulsel. Dua perwira polisi yang menjadi selingkuhan Brigpol DS sementara dalam proses di Propam Polda Sulsel,” tuturnya.

Dicky menambahkan, kasus perselingkuhan Brigpol DS sudah berlangsung lama sejak pertengahan 2017 lalu. Dari semua kasus yang menimpa Brigpol DS, penyidik telah menyita bukti berupa video porno, chatting porno, dan bukti tagihan hotel tempat berselingkuh di Makassar.

“Setelah kasus-kasus ini mencuat, suami Brigpol DS mengajukan gugatan cerai. Apalagi setelah sang suami pernah mendapati Brigpol DS berdua di dalam mobil dengan salah satu oknum perwira selingkuhannya,” tambahnya.

 

Pemerasan bermodal foto-video oleh napi bukan modus baru

Peredaran foto dan video bugil Brigpol DW di media sosial bermodus pemerasan. Modus ini bukan yang pertama kali terjadi, oleh para napi dari balik jeruji. Aksi serupa sebelumnya ditemukan dari lembaga pemasyarakatan yang sama.

Brigpol DW yang bertugas di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya dipecat secara tidak hormat pada Rabu (2/1/2019), karena dinilai terbukti melanggar kode etik dengan membuat foto dan video tak senonoh meskipun untuk kepentingan pribadi.

Foto-video tersebut jadi masalah karena tersebar ke publik lewat internet. Sang penyebar, merupakan kenalan lewat jejaring sosial Facebook. Kepada polwan DW ia menyaru perwira polisi berpangkat Kompol, lalu menjalin hubungan asmara lewat dunia maya. Lewat hubungan inilah foto dan video pribadi itu awalnya dibuat.

Dilansir Pojok Satu Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan polisi gadungan itu sering memeras DW. Sementara, DW tidak bisa menolak lantaran sang pacar mengancam akan menyebarkan foto-foto bugilnya.

Hingga satu ketika pacarnya minta uang untuk membeli ban mobil dalam kunjungannya ke Makassar. DW tak menyanggupi permintaan tersebut, lalu beredarlah foto-foto serta video pribadi itu lewat media sosial.

Sang pelaku, ternyata narapidana kasus penganiayaan di Lampung bernama M. Alfiansyah bin Saum (23). Pada 2015, ia divonis dengan masa hukuman delapan tahun empat bulan, dan baru akan berakhir pada 16 Januari 2022.

Selama ini dia ditahan di Lapas Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung. Pihak lapas membenarkan warga binaannya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang polwan di Makassar.

Menurut Kalapas Kelas IIB Kota Agung, Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu. Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.

“Karena locus perkara ada di sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari Polda. Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang,” ujar Sohibur, Jumat (4/1/2019) dalam Surya Malang, Tribunnews.

Pelaku kini terancam hukuman baru. Bila putusan telah diterbitkan Pengadilan Makassar, bisa jadi ia akan kembali ke Lapas Kota Agung untuk menjalani sisa masa hukuman sebelumnya, ditambah dengan masa hukuman baru terkait kasus asusila.

 

Modus pemerasan oleh napi dari balik bui

Lapas Kelas II Kota Agung sejatinya berkapasitas 250 orang. Namun, catatan sepanjang 2018 menunjukkan lapas tersebut selalu menampung jumlah napi dan tahanan melebihi kapasitasnya. Pada Desember 2018, tercatat ada 376 napi dan tahanan–lebih sedikit dibanding pada Januari 2018, yang mencapai 580 orang.

Modus pemerasan dengan memanfaatkan foto atau video pribadi bukan hal baru di lapas tersebut. Dua narapidana lainnya, juga pernah berpura-pura menjadi anggota polisi lewat Facebook dan melakukan hal serupa.

Kepolisian Polda Lampung pada Oktober 2018 silam menyatakan kedua narapidana itu adalah M. Ilhamsyah (36) alias Ilham dan Chandta Prayuda aliaz Yuda (35). Satu pelaku lagi bukan napi, berinisial WAW (36), warga asal Bandarlampung.

Penangkapan bermula dari laporan salah satu korban, berinisial DR (35) warga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. Ibu rumah tangga itu melapor ke polisi lantaran ia diperas dan ditipu hingga mengalami kerugian Rp14 juta.

Sohibur Rachman yang baru menjadi Kalapas Kelas IIB Kota Agung kala itu mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas lapas. Baru menjabat selama dua pekan, ia bakal mengevaluasi standar keamanan yang selama ini diterapkan agar napi tidak bisa lagi bebas menggunakan ponsel.

Kasus lebih besar yang pernah jadi pemberitaan, salah satunya dilansir Jawa Pos pada April 2018. Aksi tiga napi laki-laki Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, menelan korban 89 perempuan. Kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, motifnya adalah kebutuhan ekonomi.

Para napi memanfaatkan media dan jejaring sosial untuk menjerat korban. Intens berkomunikasi, korban lalu diajak melakukan virtual seks. Pelaku mengajak chat seks, phone sex bahkan video call sex, lalu diam-diam direkam. Rekaman itulah yang dijadikan “senjata” pelaku untuk memeras korban.

Menurut Hendro dalam laporan itu, pemerasan oleh “sindikat” tersebut sudah berlangsung dua tahun dan mengumpulkan lebih dari ratusan juta rupiah. Para petugas lapas pun diduga ada yang terlibat, turut menerima sejumlah uang agar para narapidana selalu diberi kemudahan akses.

Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Indro Purwoko, saat itu menyatakan tidak tahu menahu bagaimana warga binaan lapas bisa mengakses ponsel secara bebas. Yang pasti, menurut dia, pihaknya selalu melakukan razia ponsel setiap hari.

“Kami razia ponsel, selalu. Untuk berkomunikasi, kami sediakan wartel yang terkoneksi dengan petugas, jadi bisa terpantau,” terangnya. “Memang miris juga, setiap dirazia besok ada lagi dan lagi (keberadaan ponsel),” imbuhnya kala itu dalam lansiran Merdeka.com, (12/4/2018). []

Advertisement
Advertisement