April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Vietnam, Turki dan beberapa Negara Berikut Ini Juga Memberlakukan Omnibus Law

2 min read

JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU pada sidang paripurna kemarin, 5 Oktober 2020. Namun, keputusan ini mendapatkan banyak kecaman dari publik, terutama buruh.

Secara hukum Omnibus Law sendiri merupakan suatu undang-undang yang menyasar satu isu besar yang mungkin dapat memangkas dan atau merevisi suatu undang-undang.

Tak hanya di Indonesia, beberapa negara ini juga menerapkan omnibus law. Pada Selasa (06/10/2020). Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar negara-negara yang memberlakukan omnibus law :

 

  1. Vietnam

Tak hanya Indonesia, Vietnam yang juga selaku negara penganut civil law ini juga punya omnibus law yang sudah diterbitkan, beberapa aspek yang disorot adalah Law on Excise Tax, Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax dan The Law on Tax Administration.

 

  1. Turki

Dalam mengamandemenkan peraturan pajaknya, Turki juga menerapkan omnibus law. Beberapa aspek yang disorot adalah Income Tax, Value-added Tax, belanja pajak, tabungan pensiun, jaminan sosial dan asuransi kesehatan. Beberapa amandemen dalam Omnibus Law No. 7161 sudah diterbitkan pada Januari 2019.

 

  1. Filipina

Filipina adalah satu negara di Asia Tenggara yang menerapkan Omnibus Law. Di Filipina, aturan ini disebut The Omnibus Investment Code yaitu serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif secara fiskal dan non-fiskal. Penerapan ini dipertimbangkan dalam rangka investasi dan pembangunan nasional.

 

  1. Selandia Baru

Selandia Baru juga menerapkan omnibus law untuk mengamandemenkan peraturan pajaknya yang tertuang dalam Taxation Act 2019. Penerapan omnibus law di Selandia baru diharapkan mampu meningkatkan pengaturan pajak yang berlaku dalam kerangka yang luas dan bertarif rendah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

 

  1. Kanada

Negara yang terletak di bagian Utara benua Amerika ini memilih untuk menerapkan omnibus law untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional. Hingga akhirnya Kanada memodifikasi 23 undang-undang lama untuk bisa mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh World Trade Organization. []

Advertisement
Advertisement