October 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

14 PRT Asing Ditangkap Polisi Hong Kong Karena Membuat Rekening untuk Menampung Uang Hasil Kejahatan

2 min read
14 PRT asing terlibat dalam pembuatan 17 rekening untuk menampung uang hasil kejahatan (Foto Polisi HK)

14 PRT asing terlibat dalam pembuatan 17 rekening untuk menampung uang hasil kejahatan (Foto Polisi HK)

HONG KONG – 14 pekerja rumah tangga asing yang belum diungkap jati dirinya ditangkap Kepolisian Hong Kong bersama dengan 6 pria lokal karena terlibat dalam sindikat pencucian uang sebesar HKD 10 Juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepolisian Hong Kong kemarin (27/05/2024) dalam sebuah press konferen.

Dalam keterangannya, 14 PRT asing tersebut diminta oleh 6 orang yang mengendalikan untuk membuat rekening atas nama mereka, kemudian rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh 6 orang warga lokal.

Dari jasa membuat rekening atas nama pribadi, 14 PRT asing tersebut diawal dijanjikan imbalan sebesar HKD 1.000, serta bonus bonus imbalan lanjutan yang menjadi iming-iming menarik dimana setiap bulannya mereka akan menerima antara HKD 1.000 hingga HKD 2.500.

“Terungkapnya hal ini berawal dari kecurigaan kami, yang mengetahui isi dan pergerakan penambahan uang dalam rekening PRT asing yang besarnya diluar kewajaran, tidak sesuai dengan gaji mereka” ungkap Inspektur Kepala So Chi-ming, Senin (27/05/2024).

Uang yang ditampung dalam 17 rekening atas nama 14 PRT asing tersebut setelah ditelusuri berasal dari berbagai aksi kejahatan seperti love scam, penipuan uang muka, penipuan belanja online, dan berbagai bentuk kejahatan penipuan online lainnya.

Tak hanya itu, 6 orang pria warga lokal tersebut juga menjadikan 14 PRT asing yang rekeningnya telah mereka kendalikan, menjadi agen untuk mencari PRT asing lainnya agar melakukan hal yang sama dan dengan imbalan yang sama, membuat rekening, untuk kemudian dikendalikan oleh 6 pelaku.

Sumber kepolisian Hong Kong menegaskan, meminjamkan rekening bank merupakan pelanggaran, dan terlebih jika penggunaannya untuk sebuah aksi kejahatan, maka perbuatan 14 PRT asing tersebut sudah masuk dalam kategori kejahatan serius.

“Membiarkan rekening bank pribadi digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menerima hasil kejahatan merupakan tindak pidana pencucian uang,” kata So.

Siapa pun yang terbukti menangani properti yang diketahui atau diyakini mewakili hasil pelanggaran yang dapat didakwakan dapat menghadapi denda hingga HK$5 juta dan 14 tahun penjara. []

 

Advertisement
Advertisement