July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pengusaha “Nakal” yang Kurangi Volume Tabung LPG Melon Diancam Dicabut Ijinnya

2 min read

JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengancam akan mencabut izin pemilik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang mengurangi volume Liquified Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram atau yang populer dengan istilah tabung melon.

Ancaman ini diungkapkan Zulhas setelah menemukan pengurangan volume LPG dalam tabung melon sebesar 200-700 gram. Ia mengatakan praktik curang ini merugikan konsumen tabung melon yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Kita sudah cek, ini LPG yang tiga kilogram, yang setiap hari dipakai untuk kebutuhan memasak sehari-hari, isinya rata-rata hanya 2.200 sampai 2.800 gram yang seharusnya 3.000 gram,” kata dia, Sabtu (25/5/2024).

Ia menjelaskan dalam temuannya ada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) yang tersebar di Jakarta, Tangerang hingga Bandung, Jawa Barat, terbukti melakukan praktik curang tersebut.

“Bayangkan se-Indonesia ada 800 lebih SPBE, berapa juta itu?” kata dia.

Barang bukti temuan hasil pengawasan tersebut berada di SPBE Tanjung Priok, yang dikelola oleh PT Patra Trading, anak usaha PT Pertamina Patra Niaga. Kemendag mengamankan 80 tabung sampel temuan tabung gas melon yang diduga telah dikurangi volumenya.

Zulhas menjelaskan kerugian dari praktik culas tersebut diperkirakan sebesar Rp 1,7 miliar per tahun, per SPBE. Sehingga, jika ditotal dari praktik yang terungkap di 11 SPBE, kerugiannya mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.

Zulhas menegaskan praktik tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Ia mengatakan tak segan meminta Pertamina dan Menteri ESDM untuk aktif mengawasi pengusaha-pengusaha stasiun pengisian dan mencabut izin usaha para pengusaha tersebut.

Ia juga meminta peran aktif pemerintah daerah untuk ikut mengawasi distribusi tabung 3 kg. Dengan begitu, kata dia, berbagai praktik kecurangan dapat diminimalisir. []

 

Advertisement
Advertisement