July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

16 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran

2 min read

JAKARTA – Sosialisasi dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap Pekerja Migran Indonesia atau PMI di negara itu, serta ditujukan terhadap PMI di seluruh negara.

Pada kesempatan itu BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan 16 manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Menaker RI Ida Fauziah menyampaikan bahwa pemerintah menyatakan komitmen serius untuk memberikan perlindungan bagi semua PMI yang bekerja di luar negeri.

Pada kesempatan itu, Ida menyampaikan supaya setiap PMI selalu mengikuti prosedur untuk bekerja di luar negeri agar pemerintah dapat memberikan perlindungan secara maksimal.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama bekerja di luar negeri sampai akhir pekerjaan di negara penempatan.

“BPJS Ketenagakerjaan diberikan mandat oleh undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja termasuk pekerja migran Indonesia. Baik pekerja sektor formal maupun sektor informal,” ,” terang Zainudin dalam rilis tertulis, Selasa 29 Agustus 2023.

Zainudin menyampaikan terdapat 9.000 PMI di Arab Saudi yang telah mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Diakuinya masih banyak pekerja migran Indonesia di negara itu yang belum tahu cara daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu merupakan salah saatu konsen yang harus segera ditindaklanjuti.

Zainudin menyampaikan bahwa seluruh PMI harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum diberangkatkan ke negara penempatan.

Hal itu supaya resiko pekerjaan PMI dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap PMI yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 16 manfaat.

Berikut 8 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia:

 

  1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta.
  2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta.
  3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta.
  4. Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.
  5. Bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta.
  6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta.
  7. Penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta.
  8. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sejumlah Rp 50 juta.

 

Selain 8 manfaat BPJS Ketenagakerjaan diatas, ada 9 manfaat bertambah yang juga bisa didapat jika mengalami kondisi seperti berikut:

 

  1. Santunan kematian
  2. Santunan berkala karena cacat total tetap
  3. santunan karena gagal berangkat
  4. santunan karena gagal ditempatkan
  5. biaya pemulangan PMI bermasalah
  6. biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja
  7. biaya penggantian gigi tiruan
  8. beasiswa untuk anak PMI

 

16 manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI akan didapat setelah membayar iuran sebesar Rp 370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan.

Namun bagi PMI dengan masa kontrak kerja di bawah itu disediakan paket iuran yang disesuaikan.

Adapun rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi paket yang menyesuaikan itu adalah:

  1. Iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500
  2. Iuran selama dan setelah bekerja terdapat tiga pilihan yaitu 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Selain itu untuk yang mau mengambil perpanjangan kontrak ada iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.

“Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja,” terang Zainudin. []

Advertisement
Advertisement