2.600 Hunian untuk Korban Banjir Sumatra Mulai Dibangun
2 min read
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memulai pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut).
Pelaksanaan ground breaking huntap di Tapanuli Tengah ini merupakan hasil dari dukungan pihak non-pemerintah yang digalang oleh pemerintah melalui Kementerian PKP. Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 2.600 unit hunian yang tersebar di tiga provinsi, yakni 1.000 unit di Aceh, 1.000 unit di Sumatra Utara, dan 600 unit di Sumatra Barat.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa sejak awal terjadinya bencana, seluruh unsur bergerak bersama untuk membantu masyarakat terdampak. Dia menyebut upaya pembangunan rumah sebagai bentuk pemulihan pascabencana yang dilaksanakan secara gotong royong melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), elemen masyarakat, dan pihak nonpemerintah.
“Sejak awal, baik daerah maupun pusat dan semua elemen masyarakat, baik yang di Tapanuli Tengah, kemudian yang di provinsi maupun dari pusat semua, TNI dengan Polri, semua bergerak untuk bekerja membantu dan menyelesaikan masalah ini,” kata Tito dalam keterangan pers, Minggu (21/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Tito menjelaskan bahwa wilayah Tapanuli Tengah mengalami dampak bencana cukup luas dan serius. Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan penguatan kolaborasi lintas sektor agar proses pemulihan dapat berlangsung lebih cepat dan masif, baik melalui dukungan anggaran pemerintah maupun keterlibatan aktif masyarakat.
“Ini hanyalah satu langkah untuk kita menuju langkah ke depan yang lebih banyak dan lebih masif lagi. Jadi, semoga ini bisa membantu Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang terdampak dan kita semua bersama-sama bergotong royong, semua bersemangat,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa rumah dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang akan memperoleh bantuan pembiayaan perbaikan. Sementara itu, rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang ditangani melalui penyediaan permukiman sementara, hunian sementara (huntara), hingga hunian permanen berupa huntap. []
