January 15, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

26 Desember di Hong Kong Ditetapkan Sebagai Hari Libur

1 min read

HONG KONG – Tidak seperti tahun tahun sebelumnya, berlaku mulai tahun ini (2025), tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Ketetapan ini berlaku untuk semua kalangan, termasuk PRT asing.

Ketetapan ini merupakan amandemen dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Hong Kong tahun 2021, yang mengatur penambahan hari libur progresif resmi dari sebelumnya 13 hari dalam setahun menjadi 17 hari dalam setahun. []

Advertisement
Advertisement