April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

7 Tahun Ditinggal Istri Jadi PMI, Pria Ini Tega Gagahi Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil 8 Bulan

1 min read

PINRANG – Kasus tindak asusila kembali menghebohkan masyarakat Pinrang. Parahnya, terduga pelaku yang diketahui bernama Ansar(40), warga Kampung Tengah Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinramg diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial TS (19) hingga hamil.

Diberitakan oleh Lintas Sulawesi, perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan di bulan Agustus 2017 lalu. Hal itu kemudian diulanginya di bulan Nopember 2017 dan Pebruari 2018. Akibat ulah bejat pelaku tersebut, korban hamil dan usia kandungannya sudah memasuki 8 bulan saat ini.

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi awak media, Selasa (17/07/2018) membenarkan adanya kasus tersebut. Hal itu terungkap, setelah beberapa warga setempat melaporkan kejadian ini ke Mapolres Pinrang.

“Korban sudah berhasil kami temukan di rumah salah satu kerabatnya dan saat ini lagi dimintai keterangannya oleh penyidik Unit PPA. Adapun terduga pelaku yang masih merupakan ayah kandung korban, masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.

Usut punya usut, pelaku mengaku kesepian setelah ditinggal pergi istrinya ke Hong Kong menjadi PMI sejak 7 tahun belakangan. Buntut dari kesepian terebut, pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh anak gadisnya sendiri hingga gelap mata menggagahi. [Net]

Advertisement
Advertisement