9 Tahun Ditinggal Istri Menjadi PMI, Seorang Pria di Sragen Setrum Keponakan dan Cabuli Anak Kandung Sendiri
SRAGEN – Sungguh ironis perbuatan yang dilakukan seorang pria berinisial SUP (41) warga Kota Sragen ini. Setelah terungkap dirinya telah menghamili R (16) siswi SMA yang masih keponakannya sendiri, ternyata SUP juga berbuat tidak senonoh terhadap IM (16) putri kandungnya sendiri.
Di hadapan polisi, SUP mengaku selama kurun 2017 sampai dengan tahun 2021, sudah menggagahi korban sebanyak 5 kali dan melakukan perbuatan cabul kepada korban sampai tidak terhitung lagi berapa kali banyaknya.
Tersangka juga mengaku pernah memaksa korban untuk kembali menuruti nafsunya pada tanggal 27 April 2021 sekira pukul 20.30 WIB. Namun saat itu korban menolak.
Tak menyerah sampai disitu, SUP bahkan sempat mengiming-imingi akan memberi uang Rp 500.000 kepada korban namun tetap ditolak. Sampai kemudian puncaknya pada 2 Mei 2021.
Saat itu korban mendadak mengalami sakit perut yang oleh neneknya kemudian diperiksakan ke Puskesmas.
Alangkah terkejutnya ketika hasil pemeriksaan, siswi mungil itu dinyatakan hamil.
“Setelah didesak, korban R akhirnya menceritakan bahwa SUP telah melakukan pencabulan sejak 2017. Melakukan sebanyak 5 kali,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.
Korban yang digagahi sejak SD itu kini diketahui hamil lima bulan. Ironisnya korban adalah anak yatim dan ibunya sudah menikah lagi serta tak mengurus lagi.
Dari pengakuan tersangka, ia tega melakukan aksi bejat itu karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri menjadi PMI ke luar negeri.
Kapolres mengatakan tersangka adalah paman dari korban. Aksi persetubuhan atau pencabulan itu dilakukan tersangka selama empat tahun sejak 2017 ketika korban masih duduk di kelas VI SD. Sekarang korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMA.
“Korban ini merupakan anak dari kakak istri tersangka. Yang mana korban ini sebenarnya seorang anak yatim. Bapaknya sudah meninggal. Ibunya sudah nikah lagi dengan seseorang dan merantau ke luar pulau,” papar Kapolres.
Selama ini korban tinggal bersama neneknya. Kebetulan rumah neneknya bersebelahan dengan rumah tersangka.
Karena bersebelahan dan masih kerabat, korban sejak kecil sering bermain ke rumah tersangka. Lantas putri tersangka, juga merupakan teman sepermainan dan teman sekolah korban.
“Awal perbuatan tersangka dilakukan ketika korban berusia sekitar 13 tahun atau kelas VI SD. Tersangka mengaku sudah 9 tahun ditinggal istrinya kerja di Taiwan,” urai Kapolres.
Aksi bejat pria yang berprofesi buruh serabutan itu ternyata tak hanya dilakukan kepada R saja. Putri kandungnya sendiri, IM (16).
Dari hasil penyelidikan polisi, SUP mengaku pernah merekam putrinya yang juga teman sekolah R, saat sedang mandi.
Aksi bejat SUP tak hanya berhenti di situ saja. Penyidik mengungkap SUP juga sering melakukan hal tak senonoh di dekat putrinya yang sedang tertidur.
“Ketika putrinya mandi nginceng (ngintip) dan merekam. Lalu ketika putrinya tidur, pelaku ini di depannya sambil melakukan onani,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kanit PPA, Ipda Ari Pujiantoro saat konferensi pers ungkap kasus pencabulan itu di Mapolres belum lama ini.
Meski demikian, pelaku mengaku belum pernah melakukan persetubuhan dengan putri kandungnya. Namun ia mengakui sudah melakukan dengan keponakannya, R sebanyak lima kali hingga membuat R kini hamil.
Kapolres menyampaikan fakta hasil penyelidikan itu nantinya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
Terkait kebiasaan tidak senonoh kepada putri kandungnya, ia memastikan perbuatan cabul itu dilakukan dengan sesadar-sadarnya dan pelaku tidak mengalami kelainan kejiwaan.
Terkait kemungkinan adanya korban lain, Kapolres menyebut dari tahun 2021 sampai saat ini baru korban tersebut.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan manakala terjadi pencabulan. Sebab jika terlalu lama akan menyulitkan proses pembuktian.
“Karena pencabulan itu peristiwa yang terjadi yang terkait dengan tubuh manusia. Khawatirnya nanti barang bukti bisa hilang, berubah dan sebagainya. Yang itu akan menyulitkan pembuktian,” jelasnya.
Saat ini, pria bejat itu sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti. Di antaranya pakaian tersangka dan korban yang dikenakan saat kejadian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. []