Ada Indikasi Pencucian Uang di Judi Online
JAKARTA – Beberapa waktu belakangan, judi online kian marak di tengah masyarakat. Pelakunya pun sangat beragam, dari masyarakat ekonomi mapan hingga pra sejahtera. Fenomena ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Sebab dari banyak kasus, ditengarai perjudian online terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Perputaran uang judi online di Indonesia sepanjang bulan Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp427 triliun. Dari ratusan triliun perputaran uang itu, Budi menyinggung ada potensi praktik TPPU. Melihat indikasinya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun menyatakan sepakat bila perjudian online juga dimasukkan dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya setuju masuk TPPU, karena memang kita mensinyalir, nanti mesti ditanyakan ke PPATK. Jadi transaksi judi online itu sudah lebih banyak pencucian uang di situ,” kata Budi.
Kesimpulan yang sama juga diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Ia berpendapat upaya pemberantasan judi online akan lebih efektif jika dilakukan dalam ruang lingkup pemberantan tindak pidana pencucian uang.
“Dulu waktu merevisi Undang-undang ITE, saya mau memasukkan judi itu sebagai kejahatan pencucian uang. Kalau kejahatan pencucian uang kami bisa kejar sampai ke luar negeri, terjadi pencucian uang. Tapi kalau dia bilang ‘judi kami diatur’, susah kita mau mengejar orangnya,” kata Semuel.
Menurut Semuel, pengaturan di ruang fisik dan ruang digital memiliki perbedaan. Di ruang fisik terdapat batasan, pintu masuk, serta yurisdiksi yang jelas, sedangkan ruang digital batas-batas tersebut kabur. []