April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ada Keterlibatan Mantan Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong di Kasus Djoko Tjandra

2 min read

JAKARTA – Komisi Kejaksaan mengungkapkan informasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka pernah menghubungi Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) yang dulu pernah menjabat konsul Kejaksaan di KJRI Hong Kong, Jan S Maringka menghubungi Djoko Tjandra karena diperintahkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengemukakan mantan JAMIntel Jan S Maringka diperintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menghubungi buronan Djoko Tjandra pada 29 Juni 2020.

Kemudian, lanjut Barita, atas perintah tersebut, Jan S Maringka langsung mencari nomor buronan Djoko Tjandra dan menghubunginya sebanyak dua kali yaitu pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020 lewat sambungan telepon.

“Saat diminta klarifikasi, dia [Jan S Maringka] itu bilang menelepon dua kali atas perintah Jaksa Agung [Sanitiar Burhanuddi] sebagai usernya intelijen,” tutur, Senin (07/09/2020) dikutip dari Bisnis.com.

Menurutnya, Jan S Maringka tidak membahas hal lain, selain mengimbau agar Djoko Tjandra pulang ke Indonesia dan menjalani eksekusinya.

Kemudian, pada 30 Juli 2020 buronan itu dijemput oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menggunakan pesawat jet pribadi di Bandara Halim Perdanakusuma.

“Jadi yang dibahas di telepon itu agar Djoko Tjandra yang waktu itu buron agar segera menjalankan eksekusinya, tidak ada hal lain,” kata Barita.

Barita berpandangan bahwa tidak ada yang salah terkait apa yang dilakukan eks JAMIntel Jan S Maringka tersebut, karena hanya menjalankan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Prosesnya kan sudah benar, tidak ada yang salah itu,” ujarnya.

Saat dikonformasi terkait informasi tersebut, Kaspuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan akan menyampaikan update informasi sore ini. []

Advertisement
Advertisement