Adab Suami Terhadap Istri Dalam Tuntunan Islam
ApakabarOnline.com – Dua insan yakni laki-laki dan perempuan yang telah mengikatkan dirinya dalam sebuah pernikahan disebut sebagai suami dan istri. Tentu, dengan hal itu menyebabkan keduanya memiliki hak dan tanggungjawab termasuk juga adab bagi diri mereka.
Imam Al-Ghazali dalam karyanya Al-Adab fi Al-Din mengatakan bahwa adab seorang suami terhadap istrinya adalah sebagai berikut:
آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها
Artinya: “Adab suami terhadap Istri, yakni: berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang ketika sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan jika istri berbuat salah, menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil, memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi janji yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri”.
Dalam ungkapan Imam Al-Ghazali tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai adab seorang suami terhadap istrinya, yakni:
Pertama, bergaul dengan baik.
Kedua, bertutur kata yang lembut.
Ketiga, menunjukkan cinta kasih.
Keempat, bersikap lapang ketika sendiri.
Kelima, tidak terlalu mempersoalkan kesalahan seorang istri.
Keenam, memaafkan jika istri berbuat salah.
Ketujuh, menjaga harta istri. Yang dimaksud dengan harta istri adalah mahar dari suami ataupun hasil bekerja sendiri merupakan milik istri.
Kedelapan, tidak banyak mendebat.
Kesembilan, mengeluarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan istri secara tidak pelit.
Kesepuluh, memuliakan keluarga istri.
Kesebelas, senantiasa memberi janji yang baik.
Kedua belas, selalu bersemangat terhadap istri. Dalam hal ini, kegairahan hidup dalam berumah tangga harus dijaga dan dirawat dengan baik. Karenanya, seorang suami harus menunjukkan semangatnya dalam berinteraksi dengan seorang istri termasuk juga dalam memenuhi nafkah lahir dan batin.
Itulah dua belas nasihat dari Imam Al-Ghazali untuk para suami mengenai adab terhadap istrinya. Nasihat tersebut juga mematahkan asumsi bahwa seorang suami berhak berbuat sesuka hati kepada istrinya. Hal itu, tentu Islam melarangnya serta telah menetapkan apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi seorang suami begitupun juga hak dan kewajiban bagi seorang istri. Wallahu a’lam. []