April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Agar Semakin Bisa Melindungi PMI, Penting Sekali Penguatan Atnaker di Luar Negeri

2 min read
- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM

- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM meminta peran dan tugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) diperkuat, termasuk pengaturan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya di negara-negara penempatan.

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu dengan penguatan peran Atase Ketenagakerjaan permasalahan yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dapat diminimalisir secara signifikan.

Didepan awak media (16/02/2021) kemarin SAH menandaskan peningkatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural, tindak pidana perdagangan orang, penghapusan kekerasan terhadap perempuan pekerja migran dengan penguatan Atase Ketenagakerjaan.

Hingga  saat ini, SAH mengungkapkan Pemerintah Indonesia memiliki 13 Atase/Kepala Bidang/Staf Teknis Ketenagakerjaan yang tersebar di 12 negara. Yakni Singapura, Malaysia, Brunei Darrusalam, Korea Selatan, Hongkong, Jordania, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Taiwan.

Selanjutnya SAH mengatakan sesuai  UU Nomor 18 Tahun 2017, tugas pelindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab Perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Untuk meningkatkan pelindungan selama bekerja, maka peran dan tugas Atnaker di negara tujuan penempatan menjadi sangat signifikan.

“Dengan disahkan UU 18 thn 2017, peran Atnaker yang selama ini dikonotasikan hanya mengurusi PMI dan kelembagaannya pun di bawah PPTKLN, maka ke depan Atnaker ini menjadi wakil Kemnaker atau pemerintah di negara-negara penempatan, ” Imbuhnya.

Dalam Rapat Kerja tersebut, SAH menyatakan peran utama Atnaker idealnya ada empat. Pertama, melindungi PMI dan kedua memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya. Ketiga, harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan serta  keempat, mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.

“Jadi semua peran itu, harus bisa diemban seorang Atnaker. Jadi dia harus bisa merepresentasikan Kemnaker, tidak hanya fokus pelindungan pekerja migran,” tandasnya. []

Advertisement
Advertisement