April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ajukan Banding Namun Ditolak, Begini Nasib Daryati, PMI yang Membunuh Karena Kangen dengan Pasangan Lesbinya di Hong Kong

2 min read
Tangkapan layar ApakabarOnline.com

Tangkapan layar ApakabarOnline.com

HONG KONG – Upaya hukum yang dilakukan oleh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) untuk meringankan vonis yang telah diterima dengan didampingi oleh seorang pengacara pro bono telah menemui titik finisnya.

Melansir Channel News Asia kemarin (01/04/2022), PMI bernama Daryati (29) yang didakwa telah membunuh majikan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang pada tahun 2016 di Singapura.

Disamping itu, Daryati juga mengaku kangen dengan pasangan lesbinya yang saat kejadian sedang bekerja di Hong Kong. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan. Kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun sampai mendapat putusan pertama, hukuman seumur hidup pada April tahun kemarin.

Pada Kamis 31 Maret 2022 waktu setempat, pengacara pro-bono Leon Koh mengupayakan pembelaan tanggung jawab yang berkurang (diminished responsibility) dan berargumen agar Daryati dijatuhi hukuman lebih ringan.

Berdasarkan bukti dari psikiater, dinyatakan bahwa Daryati tidak memenuhi kriteria diagnostik untuk gangguan tersebut, utamanya karena dia tidak menderita gejala klinis gangguan fungsional.

Terungkap, Daryati Nekat Bunuh Majikan Karena Rindu Kekasih di Hong Kong dan Kampung Halaman

Psikiater itu mengutip keterangan Daryati dalam persidangan soal dirinya mampu mengatasi cakupan pekerjaannya dan menyelesaikan tugas yang diberikan setiap hari tanpa kesalahan.

Dia juga menekankan adanya ‘level rencana yang substansial’ oleh Daryati sebelum menyerang majikannya, yang menunjukkan kemampuannya untuk berpikir ke depan dan memiliki nalar yang jelas.

Hal itu mencakup tindakan Daryati menggambar peta rumah, meminta bantuan dari PRT lainnya dan memilih momen ‘paling tepat’ untuk menyerang.

Dinas PPPA Lampung Berupaya Ringankan Vonis Mati Daryati, PMI yang Dituduh Membunuh Majikannya

Dalam persidangan sebelumnya di pengadilan lebih rendah, Daryati menuturkan dirinya tidak bermaksud membunuh majikannya dan hanya ingin mengancamnya, dengan menyayat wajahnya untuk mendapatkan kunci ke brankas yang menjadi tempat paspor Daryati disimpan. Dia juga mengakui dirinya dalam ‘kondisi sangat marah’ dan tidak bisa mengendalikan tangannya pada saat itu.

Berdasarkan hal tersebut, pengajuan banding yang dilakukan Daryati dengan didampingi kuasa hukumnya ditolak dan Daryati tetap harus menjalani vonis hukuman penjara seumur hidup. []

Advertisement
Advertisement