April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

“Akal-Akalan” Hidayah Untuk Mendapat Status Paperan Di Hong Kong

1 min read

HONG KONG – Hidayah, seorang mantan PMI yang sampai sekarang masih di Hong Kong seolah tak kenal lelah. Berkali-kali dia mengajukan permohonan untuk mendapatkan status paperan, namun berkali-kali itu pula ditolak dan gagal.

Kemarin (14/09/2018), di Hidayah kembali muncul di pengadilan banding untuk memperjuangkan harapannya, menjadi seorang paperan di Hong kong.

Dinukil dari Oriental Group, Awal mula Hidayah mengajukan paperan adalah saat pada tahun 2011, Hidayah terbukti melakukan pencurian, kemudian dihukum penjara selama 4 bulan. Sekeluar dari penjara, Hidayah yang saat itu akan dideportasi langsung mengajukan permohonan paperan kepada Imigrasi Hong Kong.

Alasan yang dia gunakan saat itu adalah takut meninggalkan Hong Kong untuk pulang ke kampung halamannya di Indonesia lantaran dia pasti akan disiksa oleh suaminya sebab memiliki hutang pada sebuah bank. Selain takut disiksa suaminya, Hidayah juga mengaku takut disiksa petugas penagih hutang.Namun, setelah melalui proses persidangan, permohonan Hidayah tidak dikabulkan pengadilan.

Gagal dengan permohonan pertama, Hidayah mengajukan banding, kali ini dalam permohonannya, dia menyebutkan alasan yang berbeda dengan alasan pada permohonan pertama.

Dalam bandingnya, Hidayah menyebut takut pulang karena saat ini sedang hamil dari hasil buhungan gelapnya dengan kekasihnya pria paperan. Namun sayang sekali, meskipun menggun akan alasan hamil, permohonan Hidayah untuk mendapat status paperan di Hong kong masih belum berhasil.

Hidayah masih memiliki satu kali kesempatan untuk mengajukan permohonannya melalui pengadilan tinggi. Alasan apa yang akan dia gunakan di pengadilan tinggi nanti ? Yuk kita doakan, semogha Hidayah segera mendapat Hidayah. [Asa]

Advertisement
Advertisement