September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aniaya Anjing, Seorang PRT Asing Menjadi Terdakwa di Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Seorang PRT asing berusia 25 tahun kemarin (27/08/2024) siang dinyatakan didakwa bersalah atas perbuatan melakukan penganiayaan terhadap anjing pada Januari 2024 silam.

Perbuatan PRT asing asal Myanmar bernama Pui tersebut terungkap ke publik setelah sebuah video yang merekam  aksinya viral.

State Courts Singapura menjerat Pui dengan pasal kekejaman terhadap hewan dan tumbuhan.

Di persidangan terungkap, Pui telah memukul seekor anjing pudel dengan tongkat baseball. Tak berhenti sampai disitu, Pui kemudian menginjak tubuh anjing dengan kakinya hingga anjing mengerang kesakitan.

Setelah anjing tidak berdaya, Pui kemudian menggantung anjing hingga tewas di hari tersebut.

Peristiwa tersebut persisnya terjadi di sebuah flat di Fernvale Singapura pada 22 Januari 2024 silam.

Melalui pengacara yang membelanya, Pui mengaku bersalah telah melakukan hal tersebut, namun untuk yanng dakwaan menggantung anjing, Pui menolak sebab aksi tersebut terjadi atas aksi majikannya.

Hakim yang meminpin jalannya persidangan menyatakan sidang akan kembali digelar pada 5 September 2024 nanti. []

Advertisement
Advertisement