April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aniaya Bayi Majikannya, Seorang PMI Dipenjara Tiga Bulan

1 min read
Kowloon City Law Courts Building (Foto Istimewa)

Kowloon City Law Courts Building (Foto Istimewa)

HONG KONG – Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang bayi berusia 1 tahun anak dari pasangan warga Hong Kong di Wong Tai Sin.

Mengutip pemberitaan media setempat, peristiwa tersebut terjadi antara 27 hingga 5 Februari 2022 hingga mengakibatkan cidera di kepala bayi.

Pelaku dari penganiayaan tersebut diketahui seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia berinisial DPL yang oleh pengacaranya disebut baru pertama kali bekerja ke Hong Kong.

Dalam persidangan di Pengadilan Kowloon kemarin (08/09/2022) terungkap, DPL berdasarkan rekaman CCTV diketahui telah mengguncang-guncang kepala bayi tersebut hingga mengakibatkan cidera.

Karena perbuatannya, hakim yang memimpin jalannya persidangan mevonis DPL bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan DPL selama 12 minggu atau 4 bulan. []

Advertisement
Advertisement