April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Antisipasi Situasi Pandemi, Seluruh Kontrak PRT Asing yang Telah Habis, Bisa Diperpanjang, Begini Penjelasannya

2 min read
Aktifitas PRT Asing di Hong Kong saat libur

Aktifitas PRT Asing di Hong Kong saat libur

HONG KONG – Situasi pandemi di Hong Kong memang sudah relatif terkendali. Namun situasi pandemi secara global belumlah bisa dibilang aman. Tentu akan muncul berbagai kesulitan yang berkaitan dengan migrasi manusia antar negara, termasuk salah satunya adalah kedatangan PRT asing di Hong Kong.

Di dalam wilayah Hong Kong, jumlah PRT asing pertambahannya sangat melambat, bahkan sempat terhenti. Sedangkan PRT asing yang sudah selesai kontrak kerjanya dan memutuskan untuk pulang ke negara asal jumlahnya lebih besar ketimbang mereka yang datang.

Dalam situasi saat ini, mendatangkan PRT asing bukanlah perkara yang mudah dan murah. Banyak yang sudah mendaftar melalui jasa agency, namun hingga setahun lamanya, sebuah keluarga di Hong Kong belum mendapatkan jasa PRT asing yang mereka pesan.

Hal tersebut tentu menjadi masalah tersendiri dalam pemenuhan kebutuhan jasa PRT Asing bagi warga Hong Kong.

Mengantisipasi hal tersebut, kemarin (28/09/2021), otoritas Hong Kong dalam siaran persnya menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan fleksibilitas PRT asing yang sudah ada didalam wilayah Hong Kong. Poin – poin tersebut adalah :

Pertama, bagi PRT asing yang kontrak kerjanya habis sebelum 31 Desember 2021, pemerintah Hong Kong memberikan kemudahan untuk memperpanjang kontraknya sampai 6 bulan dengan kesepakatan majikan tanpa perlu membuat kontrak kerja baru.

Kedua, jika dalam jangka waktu selama 6 bulan setelah diperpanjang, PRT asing yang akan didatangkan dari negara asal belum bisa masuk ke rumah majikan, maka kontrak kerja dengan PRT asing yang lama yang telah diperpanjang bisa diperbarui, atau PRT asing yang lama bisa membuat kontrak kerja baru dengan majikan lain.

Ketiga, berkaitan dengan jatah cuti ke negara asal, jika dalam situasi sekarang, seorang PRT asing tidak memungkinkan mengambil hak cuti pulang ke negara asal karena prosedur yang akan membuat waktunya berkepanjangan, PRT asing dan majikan bisa mengambil kesepakatan saat mengurus kontrak kerja terkait dengan hal tersebut dengan menambah waktu cuti ke negara asal jika situasi telah memungkinkan misalnya atau dengan memberikan kompensasi tertentu jika hak cuti kemba,li ke negara asal tidak bisa dilakukan.

Keempat,  berkaitan dengan situasi pandemi, seluruh proses pengurusan kontrak kerja yang berkaitan dengan permohonan visa kerja di Imigrasi Hong Kong, otoiritas Hong Kong telah mengeluarkan kebijakan untuk meminimalkan pertemuan antar manusia secara fisik dengan aplikasi smart visa. Hal tersebut disamping meminimalkan pertemuan fisik juga membuat pengurusan visa menjadi lebih mudah dan cepat.

Jika ada hal yang belum dipahami, PRT asing bisa menghubungi hotline Labour Departement di nomor 2157 9537 ext 1823 atau melalui email   fdh-enquiry@labour.gov.hk  untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Sedangkan berkaitan dengan pengurusan visa kerja, jika ada informasi yang perlu diperjelas, PRT asing bisa menghubungi hotline 2824 6111  atau email enquiry@immd.gov.hk. []

Advertisement
Advertisement