Apakah yang Tidak Memiliki Sertifikat Vaksin Tidak Bisa Mendapat Layanan Administrasi Kependudukan ?
JAKARTA – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakruloh menegaskan, pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak memerlukan persyaratan sertifikat vaksinasi covid-19.
Zudan mengatakan, syarat pengurusan layanan adminduk tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.
Begitu pula di masa pandemi, pengurusan layanan adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan seperti sertifikat vaksinasi covid-19. Menurutnya, penambahan persyaratan tersebut justru mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Analoginya seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu. Karena untuk mendapatkan vaksinasi covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” kata Zudan dalam acara KEPOin DESA, secara daring, Rabu (28/07/2021).
Saat ini, pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80% guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.
Dukcapil, menurut Zudan, justru ingin ikut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah.
“Animo masyarakat juga tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin, sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya,” kata Zudan.
Meski demikian, Zudan tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk. Meski demikian, kebijakan tersebut baru akan dilakukan apabila persentase vaksinasi sudah mencapai 80%.
“Aturan tersebut bisa diterapkan, tapi nanti bila persentase vaksinasi sudah 80% untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkas Zudan. []