Aturan Baru Masuk Hong Kong Berlaku Mulai 1 Juni 2022
HONG KONG – Situasi pandemi yang dinamikanya mengalami penurunan secara global membuat banyak negara didunia melakukan berbagai perubahan aturan pengetatan sosial dalam rangka menjaga protokol kesehatan dibawah situasi pandemi corona.
Salah satunya Hong Kong. Negeri Beton ini kemarin mengumumkan beberapa point penting terkait dengan tata cara atau aturan masuk ke wilayah Hong Kong baik bagi warga asing maupun bagi warga Hong Kong yang melakukan perjalanan internasional hingga crew pesawat dan kapal.
Melalui siaran pers yang sampai ke ApakabarOnline.com hari ini (30/05/2022), Pemerintah Hong Kong mengeluarkan aturan yang berlaku mulai pukul 00:00 1 Juni 2022 yang dapat di tangkap point-point penting dari perubahan aturan tersebut sebagai berikut :
Sebelum memasuki Hong Kong, di negara asal, pelaku perjalanan diwajibkan untuk :
- Melakukan tes PCR 48 jam sebelum penerbangan dengan PCR yang tidak lagi harus menggunakan standart ISO 15189.
- Tes PCR tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang tujuannya Hong Kong, bukan pelaku perjalanan yang transit di Hong Kong.
- Untuk anak usia 3 tahun kebawah tidak diperlukan tes PCR di negara asal keberangkatan. Tes PCR untuk anak usia 3 tahun ke bawah dilakukan di Hong kong (menggunakan sampel tinja).
- Bagi yang pernah terpapar corona dan baru sembuh, wajib menyertakan surat keterangan dokter dengan ketentuan jeda terinfeksinya antara 14 hingga 90 hari sebelum boarding dilakukan.
- Memiliki kewajiban untuk melakukan tes PCR pada hari ke 9 dan ke 12 setelah sampai di Hong Kong. Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang memasuki Hong Kong mulai 24 Mei 2022. []