Aturan Perlindungan PMI Didosialisasikan Melalui Seluruh Kepala Desa
BLITAR – Beragam cara dan upaya dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar untuk memberikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu terobosan di antaranya dengan menggandeng Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Blitar.
Pembekalan pun diberikan Disnaker kepada Kepala Desa dan Lurah agar dapat berkontribusi maksimal dalam mencegah munculnya PMI ilegal. Di antaranya dengan gelar Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI Berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2018.
Sosialisasi yang diikuti 210 Kepala Desa dan Lurah resmi dibuka Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto pada Selasa (09/11/2021) di Hotel Ilhami, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sosialisasi kali ini adalah gelombang ketiga diikuti peserta dari wilayah Kecamatan Garum, Talun dan Kanigoro.
“Harapan kita dengan sosialisasi ini kepala desa menjadi kepanjangan tangan kami untuk mengiliminir adanya dan munculnya PMI ilegal. PMI ilegal ini rawan memunculkan permasalahan karena mereka tidak prosedural,” kata Mujianto.
Mujianto menambahkan, dalam sosialisasi ini pihaknya menyampaikan sejumlah hal penting. Diantaranya PMI yang bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen-dokumen yang lengkap. Dengan sosialisasi ini diharapkan aparat yang berada di wilayah akan mendapatkan informasi yang benar dan tepat terkait dengan prosedur dan mekanisme PMI yang legal.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin menyamakan persepsi dengan pemerintahan desa terkait dengan pentingnya pengurusan dokumen-dokumen PMI yang legal. Karena jika PMI ilegal itu terjerat masalah akan repot pengurusannya, bisa diurusi tapi repot,” tukas Mujianto.
Sebagai mitra dan kepanjangan tangan pemerintah, Disnaker Kabupaten Blitar mendorong agar seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar tampil sebagai sumber informasi bagi masyarakat terkait dengan pengurusan menjadi PMI. Hal ini agar masyarakat bisa terhindar dari praktek percaloan dan modus penipuan yang sering menimpa calon PMI (CPMI).
“Kami berharap kepada masyarakat agar dapat memahami bagaimana menjadi PMI yang benar. Karena sebagian masyarakat diduga lebih percaya kepada sponsor, calo dan tekong. Kami juga minta kepada Pak Kades, Pak Lurah serta instansi terkait lainya agar tidak memberikan surat persetujuan sebelum ada rekomendasi dari Disnaker Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Perlindungan PMI Berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2018 menghadirkan narasumber dari Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Malang. Kegiatan sosialisasi digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan PPKM. []