Awas, Al-Quran Menegur Orang yang Mendiskriditkan Kaum Difabel
ApakabarOnline.com – Difabel mengacu pada keterbatasan peran penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari karena ketidakmampuan yang mereka miliki. Artinya, seorang yang difabel bukanlah tidak mampu, melainkan hanya terbatas dalam melakukan aktivitas tertentu.
Orang Difabel atau penyandang sosial harus diberikan perhatian khusus oleh pemerintah dan juga oleh lingkungan sekitar. Dalam Al-Qur’an, salah satu ayat yang menjadi ajakan pemenuhan hak sosial penyandang disabilitas tercantum dalam Surat An-Nur ayat 61:
لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا…
Artinya: “Tidak ada halangan bagi orang buta tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit; dan tidak (pula) bagi diri kamu makan di rumah kamu, atau di rumah bapak-bapak kamu, di rumah ibu-ibu kamu, di rumah saudara-saudara kamu yang laki-laki, di rumah saudara kamu yang perempuan, di rumah saudara bapak kamu yang laki-laki, di rumah saudara bapak kamu yang perempuan, di rumah saudara ibu kamu yang laki-laki, di rumah saudara ibu kamu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau kawan kamu; Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau berpisah-pisah…”
Para ulama menjelaskan ayat di atas bahwa kaum Ansor dahulu sebelum datang Nabi Muhammad di Madinah berfikiran untuk memisahkan tempat-tempat DIfabel agar tidak makan bersama mereka dan tidak makan-makan bersama mereka. Islam melarang perbuatan demikian, dan mengharuskan memperhatikan kaum penyandang sosial secara penuh dan maksimal. Wallahu A’lam.[]