September 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Awas, Denda Membuang Sampah dan Meludah Sembarangan Akan Dinaikan Mulai Minggu Depan

1 min read

HONG KONG – Hong Kong Environmental Protection Department (EPD) atau Departemen Kebersihan Lingkungan hari ini mengumumkan kenaikan denda membuang sampah dan meludah sembarangan yang menganggu jalan jalan yang dilakukan baik oleh para pedagang maupun orang lainnya i seluruh wilayah hukum Hong Kong.

Dalam siaran pers yang sampai ke ApakabarOnline hari ini (20/10/2023), EPD kategori kenaikan denda meliputi :

 

  1. Meludah sembarangan atau membuang kotoran hewan peliharaan sembarangan akan dinaikan dari semula sebesar HKD 1.500 menjadi HKD 3.000.

 

  1. Denda membuang sampah sembarangan dari semula sebesar HKD 1.500 dinaikan menjadi HKD 3.000

 

  1. Denda bagi para pedagang atau toko yang menutup bangunan, menghalangi jalan, keluar ke area diluar toko akan diempat kalilipatkan dari semula sebesar HKD 1.500 menjadi HKD 6.000.

 

Ketentuan tersebut akan berlaku mulai Minggu 22 Oktober 2023.

EPD menghimbau kepada seluruh warga di Hong Kong untuk selalu menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan, mengingat hal tersebut merupakan kepentingan banyak orang. []

Advertisement
Advertisement