April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Awas, Tidak Memperpanjang STNK Selama 2 Tahun, Registrasi Kendaraan Hangus

1 min read

JAKARTA – Punya kendaraan tapi lupa atau gak sempat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Hati-hati temans, sebab jika STNK kamu telah habis masa berlakunya selama dua tahun, maka STNK dan nomor kendaraanmu bakal hangus.

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat ini memang tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.

Pasalnya, untuk menjalankan peraturan ini, perlu adanya koordinasi dengan pembinaan Samsat, karena menyangkut beberapa faktor lain.

“Pelaksanaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya, karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang,” jelas Kompol Bayu dinukil dari Liputan 6.

Sementara itu, ketika nantinya kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali.

“Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali,” tegas Kompol Bayu.

Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

 

Tidak serta merta STNK yang mati 2 tahun akan dihapus

Meskipun dasar penghapusan STNK yang telah mati selama dua tahun telah tertuang jelas dalam undang-undang, namun STNK yang telah mati tersebut tidak serta merta akan dihapus.

Dinukil dari Indonesian Times, Kepolisian akan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke alamat yang tertera dalam STNK. Pemberitahuan akan dilakukan tiga kali. Jika setelah itu tidak ada respon dari pemilik kendaraan, barulah STNK akan dicabut. []

 

Advertisement
Advertisement