April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Balita Anak CPMI Asal Blitar Dianiaya Dengan Gagang Sapu dan Disulut Rokok

2 min read

BLITAR – Insiden penganiayaan terhadap RA (3) anak CDF (39) menyeruak ke permukaan dan memantik perhatian banyak kalangan. Bahkan Menteri Sosial turut memberikan perhatian.

Balita warga Talun Blitar tersebut sebelumnya dititipkan oleh CDF ibu kandungnya ke pasangan TB (44) dan NH (43) lantaran CDF bermaksud hendak pergi bekerja ke Hong Kong.

Belum sampai CDF terbang, saat masih berada di penampungan sebuah PPTKIS di Malang, petaka yang menimpa RA mencuat ke permukaan, viral, hingga membuat CDF pulang ke Talun untuk putri semata wayangnya.

Disampaikan oleh Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, dari hasil pemeriksaan polisi, pasutri TB dan NH yang diamanati untuk mengasuh RA terbukti melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong ataupun menggunakan alat berupa gagang sapu, serta menyulut bagian tubuh korban dengan rokok.

Menurut keterangan pelaku, mereka melakukan penganiayaan ini dikarenakan merasa jengkel karena korban sering bangun kesiangan, diajari untuk menulis & membaca tetapi tidak bisa, serta korban juga sering buang air kecil & buang air besar di celana.

Selain itu, pelaku juga mengaku mereka melakukan kekerasan hampir setiap hari mulai 18 Agustus 2022 hingga tanggal 30 Agustus 2022. Pelaku juga sering menampar, mencubit & menjewer korban hingga anting korban lepas.

Adhitya menambahkan atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 76C Jo 80 Ayat (2) atau (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Ditambah sepertiga, bila yang melakukan kekerasan orang tua atau walinya.

Terbongkarnya kasus ini bermula ketika nenek korban menemui korban. Ketika sampai di rumah pelaku, ditemukan korban sedang duduk di depan pintu kamar mandi dalam kondisi beberapa bagian tubuh memar, lebam & luka-luka.

Ketika nenek korban tanya, pelaku menjawab beberapa waktu lalu korban jatuh dari parit. Pelaku juga menjelaskan korban tidak nurut & tidak faham ketika diberitahu sesuatu sehingga diduga pelaku menghukum korban. []

Advertisement
Advertisement