April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bantuan Pemerintah untuk Korban Gempa Cianjur Nilainya Dirubah

2 min read

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memaparkan, pemerintah akan mengubah besaran nilai bantuan stimulan untuk perbaikan rumah terdampak bencana gempa bumi di lokasi Cianjur.

Hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM, lanjut Muhadjir, pemerintah juga berupaya mempercepat pencairan dana stimulan untuk perbaikan rumah yang rusak akibat gempa bumi di Cianjur.

“Perubahan nilainya itu adalah untuk yang rusak berat itu dari 50 juta dirubah menjadi 60 juta, rumah yang rusak sedang dari 25 juta menjadi 30 juta, sedangkan yang rusak ringan dari 10 juta menjadi 15 juta,” papar Muhadjir dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (13/12/2022).

Berdasarkan data dari BNPB per 12 Desember 2022, jumlah rumah rusak sebanyak 56.480 rumah. Rumah yang rusak tersebut terdiri dari 13.633 rusak berat, 16.059 rusak sedang, dan 26.856 rusak ringan.

Muhadjir mengatakan, pada tahap pertama pembangunan atau perbaikan rumah sudah tersalurkan dananya kepada 8.316 unit yang telah terdata.

Kemudian pada tahap kedua, terdapat 16.745 rumah terdampak yang sudah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait percepatan pencairan Dana Siap Pakai berdasarkan usulan BNPB termasuk kenaikan bantuan stimulannya.

Saat ini sedang dilakukan pembersihan dari puing-puing gempa dan masyarakat yang terkena gempa juga sudah membangun kembali rumahnya.

Selain itu, terdapat sembilan desa yang akan direlokasi dikarenakan terlewati oleh patahan sesar aktif Cugenang sehingga dibutuhkan kerjasama semua pihak dalam memberikan afirmasi bantuan kepala masyarakat yang terdampak.

“Tadi juga sudah ada komitmen dari pemkab dan pemprov juga akan ikut memberikan stimulan terutama untuk rumah-rumah yang akan diperbaiki oleh masyarakat itu sendiri ataupun melalui pihak ketiga,” lanjut Muhadjir.

Sementara, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto merekomendasikan bahwa semua infrastruktur yang ada di daerah patahan untuk direlokasi.

Nantinya, lahan tersebut dijadikan sebagai jalur hijau pertanian maupun perkebunan. Ia juga memastikan lahan yang dijadikan tempat relokasi harus clear and clear yang artinya aman dari segi lahan, tata ruang, dan administratif pemerintahan.

“Artinya secara lahan bukan berada di daerah yang rawan bencana, secara tata ruang lahan tersebut dijadikan sebagai zona yang dapat dimanfaatkan untuk perumahan dan pemukiman, serta pemerintah daerah harus memastikan lahan itu bebas dari kepentingan pribadi,” urai Iwan. []

Advertisement
Advertisement