April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Banyak Negara Maju Alami Kelangkaan Pekerja, Peluang Bagus untuk Pekerja Migran Indonesia

2 min read

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempererat kerja sama luar negeri dengan sejumlah negara dalam hal upaya penjajakan serta perluasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Tentunya hal ini dilakukan seiring dengan membaiknya penanganan dan kondisi pandemi covid-19 di dalam negeri. Berbarengan dengan dilonggarkannya kebijakan penerimaan pekerja migran di beberapa negara tujuan.

Hongkong menjadi kawasan terawal yang menyatakan siap menerima kedatangan PMI, per 30 Agustus kemarin.

Sementara, tujuan-tujuan lain yang selama ini menjadi penempatan favorit PMI, seperti Taiwan, Korea Selatan, serta Jepang, masih dalam proses persiapan.

Disamping itu, beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia dan negara-negara Uni Eropa, saat ini sedang mengalami krisis kelangkaan pekerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, krisis kelangkaan pekerja yang terjadi di negara-negara maju itu, dapat membawa peluang baru bagi angkatan kerja Indonesia.

“Beberapa waktu lalu salah satu negara bagian di AS mengontak kita untuk menjajaki kemungkinan menerima PMI (pekerja migran Indonesia), terutama di sektor kesehatan, manufaktur, dan agrikultur,” kata Anwar dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Ia mengatakan, permintaan terhadap pekerja migran Indonesia saat ini sangat besar, sekitar 30.000 orang untuk satu negara bagian.

Pemerintah masih menjajaki peluang kerja sama itu. Peluang itu diharapkan dapat memperluas pasar kerja bagi angkatan kerja dalam negeri yang berjumlah sangat banyak.

Lebih lanjut, secara pararel pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya secara intens terkait pelindungan PMI. Antara lain melalui penguatan peran Satgas Pelindungan PMI.

Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker, Suhartono, mengatakan, Kemenaker telah menerbitkan SOP(standar operasional prosedur) Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK-LN) /Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN)pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk semakin mematangkan persiapan itu.

Ditegaskan, pihaknya sangat serius memantau penerapan protokol kesehatan terhadap P3MI dan LPK-LN. Bukan hanya pada sarananya, namun juga calon PMI yang akan berangkat ke negara-negara penempatan.

Indonesia satu-satunya negara pengirim tenaga kerja yang telah memiliki SOP Penyelenggaraan Pelayanan dan Pelindungan PMI pada BLKLN/LPKLN dan Kantor P3MI.

Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam rangka meyakinkan Pemerintah Negara Tujuan Penempatan bahwa kita melindungi PMI, namun juga melindungi warga negara mereka.

“Kami akan terus memantau dan menindak secara tegas, apabila ada P3MI/BLKLN/LPK-LN yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku”, tegas Suhartono.

Berdasarkan Kepdirjen Nomor 3/2748/PK.02.02/VIII/2021, sudah terdapat 56 negara penempatan yang membuka pintu bagi PMI.

Hanya saja, sebagian besar negara itu bukan menjadi pilihan favorit bagi PMI.[]

Advertisement
Advertisement