April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Baru 15 Menit Dilantik, Bupati Cirebon Langsung Diberhentikan

2 min read

BANDUNG  – Kader PDIP, Sunjaya Purwadisastra sepertinya menjadi bupati periode 2019-2024 dengan masa jabatan tersingkat. Ia dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Gedung Sate pada Jumat (17/5/2019) pagi. Lantas, menurut hitungan wartawan Antaranews yang hadir di sana, ia diberhentikan 15 menit kemudian.

Sunjaya memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Cirebon dan ditetapkan sebagai pemenang pada 10 Agustus. Ia pun bakal menjalani periode keduanya sebagai pemimpin kabupaten tersebut bersama wakilnya, Imron Rosyadi.

Namun, pada 24 Oktober 2018, lelaki berusia 53 tahun itu, bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kabupaten Cirebon.

Keduanya menjadi tersangka kasus suap mutasi alias jual-beli jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Tahun Anggaran 2018. Sunjaya pun menjadi kepala daerah ke-100 yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak 2004.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itupun harus melewati waktu di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru sembari menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Meski telah menjadi tersangka, Sunjaya harus tetap dilantik. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 164 ayat (7) UU tersebut menyatakan, “Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.”

Ridwan Kamil memutuskan pelantikan Sunjaya dilakukan di Gedung Sate. Biasanya pelantikan kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan di rumah tahanan tempat ia ditahan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar Dani Ramdan menjelaskan alasan dipilihnya Gedung Sate karena letaknya tidak terlalu ja

Advertisement
Advertisement