Bebas dari Hukuman Mati, Seorang PMI Dipulangkan ke Indonesia
2 min read
JAKARTA – Senyum lega memancar dari wajah Hardi Sutriawan (29), pekerja migran Indonesia asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah melewati masa kritis bayang-bayang hukuman gantung di Malaysia, Hardi akhirnya tiba di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (5/11/2026), untuk menjalani pemulangan ke kampung halamannya.
Hardi dinyatakan bebas murni pada 3 November 2026 setelah Mahkamah Malaysia memutuskan dirinya tidak terbukti bersalah atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram.
Perjalanan Hardi di Negeri Jiran dimulai sejak November 2014. Pemuda asal Dusun Lekongsiwak, Desa Tanah Beak, Kecamatan Narmada ini berangkat secara resmi melalui Bandara Praya Lombok dengan permit kerja legal. Usai berpindah pekerjaan dari perkebunan sawit di Johor hingga tempat pencucian mobil di Selangor, Hardi akhirnya bekerja sebagai sopir lori di Kuantan, Pahang sejak 2017.
Petaka menimpanya pada pertengahan 2022. Memiliki hobi memancing, Hardi bersahabat dekat dengan seorang warga lokal bernama Pak Ali (55) hingga diangkat sebagai anak dan tinggal bertetangga. Melalui pergaulan keluarga tersebut, Hardi berkenalan dengan Azrul alias Roy.
Roy kemudian menitipkan sebuah paket di rumah sewa Hardi tanpa menjelaskan isinya dan berjanji akan mengambilnya sepekan kemudian. Naas, 3-4 hari setelahnya, sebanyak 8 personel Polisi Malaysia menggeledah rumah sewa Hardi dan menemukan paket berisi 7 kg ganja yang disembunyikan di lemari dapur.
Atas temuan tersebut, Hardi ditangkap dan terancam sanksi hukuman gantung sampai mati atau hukuman maksimal 30 tahun penjara di bawah hukum Malaysia. Namun, lewat proses persidangan yang panjang, pembelaan pihak Hardi membuktikan bahwa barang haram tersebut bukan miliknya. Setelah total menjalani penahanan selama 4 tahun 10 bulan, Hardi diputus bebas murni.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol. Imam Riyadi, mengonfirmasi pemulangan dan pendataan yang dilakukan pihaknya terhadap Hardi Sutriawan setibanya di Batam.
“Kami memvalidasi dan mendata kepulangan saudara Hardi Sutriawan yang dideportasi melalui Batam setelah bebas dari vonis hukum di Mahkamah Malaysia. Yang bersangkutan telah melewati proses hukum dan terbukti tidak bersalah atas sangkaan kepemilikan 7 kg ganja tersebut,” tegas Imam.
Imam menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia di luar negeri agar selalu waspada terhadap lingkungan pergaulan dan modus penitipan barang.
“Ini menjadi imbauan keras bagi seluruh pekerja migran Indonesia. Jangan pernah bersedia menerima titipan barang dalam bentuk apa pun dari siapa pun, termasuk orang yang dikenal, tanpa memverifikasi isinya secara langsung. Modus penjebakan seperti ini sangat berisiko dan bisa mengancam keselamatan nyawa di negara orang,” ujar Imam.
Imam menambahkan, pihak BP3MI Kepri bekerja sama dengan instansi terkait akan memfasilitasi proses pemulangan Hardi dari Batam hingga tiba dengan aman di tempat tinggalnya di Narmada, Lombok Barat, NTB. []
