April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bekerja Ilegal, 10 Pekerja Migran Ditangkap, 5 Diantaranya Berstatus Paperan

1 min read

HONG KONG – Kontrol yang dilakukan oleh otoritas Hong Kong terhadap aktifitas diluar yang diijinkan bagi para warga negara asing di Hong Kong sangat sistematis dan ketat. Gelaran operasi memastikan kondisi para warga negara asing selama berada di Hong Kong tidak melanggar aturan atau melanggar aturan terus dilakukan.

Terkini, dalam sebuah gelaran operasi anti pekerja ilegal dengan sandi Twilight yang dilakukan oleh personil Imigrasi Hong Kong telah merazia 33 lokasi di beberapa tempat.

Hasilnya, 14 orang ditangkap karena pelanggaran ijin tinggal. 10 diantara mereka merupakan warga negara asing yang bekerja ilegal dan 4 lainnya merupakan warga lokal yang memberikan pekerjaan ilegal.

Dari 10 pekerja migran yang bekerja ilegal, 5 diantaranya berstatus pemegang paperan.

Dalam siaran persnya kemarin (04/06/2021), juru bicara Imigrasi Hong Kong mengingatkan pelanggaran atas ijin tinggal bagi warga negara asing sebagaimana pasal 38 AA Undang-Undang Keimigrasian Hong Kong akan dikenai sangsi denda HKD 50 ribu dan atau penjara selama 15 bulan.

Sedangkan bagi warga setempat yang memberikan pekerjaan terhadap pelanggar ijin tinggal akan dikenai sangsi penjara selama 10 tahun dan denda hingga HKD 100 ribu.

Kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum. []

Advertisement
Advertisement